Skip to main content

Konstruksi Sarang Laba-Laba, Solusi Pembangunan Gedung Tahan Gempa

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mencari solusi pembagunan dilingkungan yang padat penduduk, Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) merupakan jenis konstruksi pondasi bangunan gedung hasil temuan Ir. Sutjipto (alm) dan Ir. Ryantori, keduanya merupakan alumni Teknik Sipil ITS Surabaya. Penemuan konstruksi pondasi dibawah bimbingan mentoring tunggal Prof. Dr. Ir. Rooseno dari mulai tahun 1976-1983 ini semakin banyak dikenal masyarakat luas. Terutama sejak terjadinya gempa Aceh pada bulan Desember 2004 lalu, pondasi konstruksi sarang laba-laba lebih dikenal sebagai pondasi gedung tahan gempa.

" Sebetulnya masih cukup banyak kelebihan lain dari pondasi KSLL ini. Diantaranya pondasi KSLL ini cukup ramah untuk pembangunan gedung di kawasan padat, padat penduduk atau pun padat bangunan, " terang Ir. Ryantori salah satu penemu pondasi KSLL di kantornya Graha SA lantai 8, Senin, 19/12/2016.

" Mimpi saya dengan pak Tjip (alm) waktu itu ingin menciptakan konstruksi pondasi gedung yang kuat, murah, padat karya, dan tidak begitu tergantung dengan peralatan berat, " kenang Ir. Ryantori.

Ir. Sutjipto (alm) adalah mantan Sekjend PDI Perjuangan periode tahun 2000-2005. Yang merupakan salah satu penggagas lahirnya PDI Promeg. Ir. Sutjipto merupakan ayah kandung dari Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya saat ini.

Pondasi KSLL menurut Ir. Ryantori, dalam pengerjaannya tidak menimbulkan dampak pergerakan tanah pada bangunan sekitarnya. Selain itu, karena pengerjaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja dibandingkan alat berat. Pengerjaan Pondasi KSLL tidak menimbulkan dampak bising, seperti pekerjaan pondasi tiang pancang pada umumnya. " Jadi pondasi KSLL ini juga lebih ramah pada lingkungan, " jelasnya.

Beberapa gedung yang sudah menggunakan pondasi KSLL, diantaranya gedung RRI Surabaya, Supermarket VIDA Surabaya, Rusunawa Urip Sumaharjo Surabaya, Jatim EXPO, Universitas 45 Makasar, Pasar Raya Sri Ratu Semarang, dan masih cukup banyak bangunan gedung lainnya terutama di wilayah Sumatra Barat dan Aceh (daerah rawan gempa).

" Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba ini direkomendasi untuk pembangunan gedung dengan ketinggian sedang, sekitar 2 - 8 lantai, " pungkas Ryantori. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...