Skip to main content

KPPU Ingin Jadi Lembaga Negara Seperti KPK

SURABAYA (Mediabidik) – Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan diamandemen awal tahun depan. Dan, sanksi buat pelanggar undang-undang tersebut diusulkan diperberat.

Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Munrokhim Misanam di Forum Komunikasi Wartawan di Kantor KPPU KPD Surabaya, Rabu (7/12/2016). Dia sebutkan, saat ini draf Rancangan Undang-undang itu tengah dibahas di Badan Legislatif (Banleg) DPR RI.

Dalam Undang-undang ini, KPPU meminta beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas dunia usaha. Diantaranya, kelembagaan (dari selama ini sebagai lembaga independen) diharapkan bisa jadi lembaga negara.

"Kami ingin KPPU jadi lembaga negara seperti KPK, Ombudsman dan lainnya. Kami bisa bertanggung jawab ke Presiden dan DPR," kata Misanam didampingi Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.

Dengan menjadi lembaga negara, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menyadap, menggeledah dan menyita dalam pengungkapan kasus kartel atau monopoli usaha.

"Status ini penting bagi pegawai kami dalam bekerja. Selama ini saja, meski belum ada kewenangan mereka tetap maksimal melakukan penyelidikan. Bahkan, 5 pegawai terbaik kami sekarang masuk KPK," ujarnya.

Munrokhim mengatakan, isi amandemen diharapkan juga merubah definisi pelaku usaha, tidak hanya yang ada di dalam negeri tapi juga di luar negeri asalkan memberi pengaruh pada perekonomian Indonesia.

"Contoh, perusahaan di luar negeri yang barangnya banyak di Indonesia, dan memberi pengaruh besar bila menentukan harga. Selama ini kami tidak bisa melakukan tindakan," katanya.

Berikutnya, terkait merger dan akuisisi perusahaan yang merupakan pintu terjadinya monopoli maka harus diatur ulang. Notifikasi pra merger sebelumnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ketentuan ini mengatur penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut.

"Dalam hal merger dan akuisisi ini dilakukan secara ketat dan itu dilakukan pra merger," katanya.

Selain itu, lanjut Munrokhimn, besaran nilai denda. Selama ini denda maksimum sebesar Rp 25 miliar. Denda ini dinilai masih mengentengkan pelanggar. "Sekarang jika bisa denda maksimum 25 persen dari penjualan perusahaan, agar lebih berat sanksinya," pungkasnya. (haria)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...