Skip to main content

DPRD Jatim Bahas Revisi Perda Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

SURABAYA (Mediabidik) – DPRD Jawa Timur kumpulkan pemerintah tingkat II sebanyak 22 kabupaten/kota yang memiliki wilayah bibir pantai untuk melakukan revisi Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wiayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur.
      
Pembahasan dilakukan guna membahas supaya mampu menata komunikasi pengelolaan wilayah pantai dan pulau kecil yang selama ini, menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Achamad Heri Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan  mengatakan, potensi wilayah pesisir selama ini, belum banyak dimanfaatkan secara maksimal. Seperti potensi tambang, potensi wisata, potensi perikanan (tangkapan dan budi daya) dan potensi perhubungan laut.

"Banyak potensi yang harus dikelola bersama. Karena munculnya Perda RZWP3K tersebut, menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut mengelola wilayah pantai dari 7 mil laut menjadi 12 mil," terang Ketua Bapperda Jatim ini,Minggu (4/12)

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan ke 22 kabupaten/kota yang memiliki garis pantai antara lain, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Pacitan.

Ditegaskan  Achmad Heri bahwa Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saat ini, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menjadi kepentingan strategis lainnya untuk kemaslahatan umum. "Agar tidak berbenturan kepentingan, kita kumpulkan 22 kabupaten/kota," tegas dia.

Singkronisasi ini, diharapkan mampu menyamakan kepentingan dalam penggelolaan potensi garis pantai sampai 12 mil laut. "Karena provinsi tenaganya sangat terbatas. Sehingga harus dilakukan komunikasi intensif dengan kabupaten/kota," terang dia.

Kerjasama dengan kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi dengan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Provinsi dengan kabupaten/kota yang memiliki garis pantai. "INi penting, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Disinilah pembahasan perda  menjadi potensial dengan keterlibatan pemerintah daerah tingkat II," urai Achmad Heri. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni