Skip to main content

DPRD Jatim Bahas Revisi Perda Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

SURABAYA (Mediabidik) – DPRD Jawa Timur kumpulkan pemerintah tingkat II sebanyak 22 kabupaten/kota yang memiliki wilayah bibir pantai untuk melakukan revisi Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wiayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur.
      
Pembahasan dilakukan guna membahas supaya mampu menata komunikasi pengelolaan wilayah pantai dan pulau kecil yang selama ini, menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Achamad Heri Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan  mengatakan, potensi wilayah pesisir selama ini, belum banyak dimanfaatkan secara maksimal. Seperti potensi tambang, potensi wisata, potensi perikanan (tangkapan dan budi daya) dan potensi perhubungan laut.

"Banyak potensi yang harus dikelola bersama. Karena munculnya Perda RZWP3K tersebut, menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut mengelola wilayah pantai dari 7 mil laut menjadi 12 mil," terang Ketua Bapperda Jatim ini,Minggu (4/12)

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan ke 22 kabupaten/kota yang memiliki garis pantai antara lain, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Pacitan.

Ditegaskan  Achmad Heri bahwa Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saat ini, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menjadi kepentingan strategis lainnya untuk kemaslahatan umum. "Agar tidak berbenturan kepentingan, kita kumpulkan 22 kabupaten/kota," tegas dia.

Singkronisasi ini, diharapkan mampu menyamakan kepentingan dalam penggelolaan potensi garis pantai sampai 12 mil laut. "Karena provinsi tenaganya sangat terbatas. Sehingga harus dilakukan komunikasi intensif dengan kabupaten/kota," terang dia.

Kerjasama dengan kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi dengan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Provinsi dengan kabupaten/kota yang memiliki garis pantai. "INi penting, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Disinilah pembahasan perda  menjadi potensial dengan keterlibatan pemerintah daerah tingkat II," urai Achmad Heri. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...