Skip to main content

Komisi C Tuding Pemkot Sengaja Lepas Aset Jalan Upah Jiwa

SURABAYA (Mediabidik) - Minimnya data yang dimiliki pemkot Surabaya terkait status kepemilikan jalan Upah Jiwa seluas 5.500 m2, sehingga kalah dipersidangan dengan PT Assa Land (Marvell City). Meskipun pihak Marvel City memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak DPRD Surabaya menilai Pemkot Surabaya sengaja mengalah.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, M. Machmud menilai seharusnya Pemkot Surabaya mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan di jalan Upa Jiwa tersebut. Meskipun dalam kenyataanya Pemkot Surabaya tidak bisa menunjukkan bukti dalam persidangan.

"Saya rasa pemkot sengaja melepas aset tersebut. Karena dalam putusan PN yang memenangkan Marvell City itu, Pemkot tidak menunjukkan bukti kuat kepemilikan lahan tersebut," ungkap Machmud, Rabu (21/12/2016).

Dia menilai bahwa ada permainan kotor yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melepas aset negara. Dari awal pihaknya sudah menduga aset tersebut akan lepas dari Pemkot Surabaya.

"Artinya dari awal saya telah menduga bahwa aset tersebut akan dikuasai pihak PT Assa Land (Marvell City)," paparnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini seharusnya Pemkot Surabaya melakukan perlawanan dan menunjukkan bukti-bukti dan riwayat rekam kepemilikan aset itu.

"Terkesan Pemkot tidak semangat, yang tadinya berteriak-teriak ternyata melempem di pengadilan. Ini menunjukkan adanya permainan kotor dan kasar yang dilakukan sejumlah oknum Pemkot yang berperan dalam pelepasan aset tersebut," paparnya.

Lebih detail, pihaknya menjelaskan aset tersebut merupakan milik PU Binamarga yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) kota Surabaya. Kalau memang aset itu tercatat dan terdaftar sebagai aset daerah kota Surabaya, maka lanjut dia, Pemkot berhak untuk mempertahankanya.

"Kalau begini terus berapa banyak lagi aset Pemkot Surabaya yang akan hilang. Jelas kita kecewa kok begitu mudah melepas aset," kata Machmud.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...