Skip to main content

Usaha Kejati Jatim Untuk Menjerat La Nyalla, Kandas

SURABAYA (Mediabidik) - Kerja keras Kejati Jatim untuk mengungkap Keterlibatan La Nyalla
Mahmud Mattalitti dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim kandasMantan Ketua Kadin Jatim dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh  Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Kajati Jatim Maruli Hutagalung  menyatakan menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, yang diketuai Sumpeno. Maruli mengaku masih memiliki 14 hari untuk melakukan upaya hukum.

" Kita hormatilah putusan pengadilan, kita masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," ujar Maruli saat dikonfirmasi media Selasa (27/12/2016).

Maruli enggan berkomentar banyak terkait pertimbangan amar putusan hakim, lantaran belum mendapat laporan dari anak buahnya. " Saya baru
melihat dari televisi, jadi belum bisa berkomentar banyak,"sambung Maruli.

Masih menurut Maruli, dari informasi yang ia dapat bahwa lima hakim yang mengadili La Nyalla dua diantaranya setuju dengan tuntutan jaksa
sedangkan tiga lainnya tidak setuju.

" Dua hakim yang setuju dengan tuntutan Jaksa adalah hakim adhoc sedangkan tiga hakim yang tidak setuju adalah hakim karier," ujar Maruli.

Apakah ada unsur lain dalam putusan hakim? Maruli enggan berkomentar, namun yang jelas kata dia bahwa publik bisa mengetahui sejak
penyidikan kasus ini. " Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali," tukas Maruli sambil tertawa.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan
memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...