SURABAYA (Mediabidik) - Rendahnya serapan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2016 di triwulan ke empat, dari total Rp.214.841.219,311 milliar, ternyata baru terserap Rp.180.483.414,677 milliar, sehingga masih tersisa Rp.34.357.806,634 milliar. mendapat sorotan Komisi D DPRD Surabaya.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, anggaran tersebut tidak terserap karena adanya Perwali yang mengatur tentang SKM, dimana Perwali tersebut hanya berlaku satu kali bagi penerima manfaat.
"Sistemnya, pihak kelurahan langsung online dengan Bappemas untuk diverifikasi di lapangan, apakah yang bersangkutan berhak menerima BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD, dimana penerima manfaat akan dibayarkan Preminya untuk kelas 3," ucapnya, Rabu (22/12/2016)
Dia menilai jika sistem yang digunakan tidak maksimal, dan hal ini diperparah dengan lama dan panjangnya mata rantai yang harus dilalui, sehingga anggaran yang tersedia belum mampu diserap secara maksimal.
"Padahal kalau hal tersebut bisa bisa diterapkan dengan tepat waktu, maka akan ada penghematan anggaran, yang mana untuk SKM penerima manfaat akan menyerap anggaran yang tidak ada batasannya,"
Artinya, lanjut politisi asal PDIP ini, bisa melampai budget dari ratusan ribu bisa sampai puluhan juta yangg dicover, tapi kalau seandainya pendataan tersebut bisa maksimal dan optimal maka penerima manfaat cukup terverifikasi lewat Bappemas dan akan menghemat anggaran.
"Yang mana Pemkot cukup membayar premi perjiwa hanya 25 ribu dikalikan 12 bulan yang totalnya menjadi 300 ribu pertahun. Semua biaya perawatan di tanggung oleh BPJS tanpa membebani APBD yang sangat tinggi, tapi hasilnya bisa maksimal, dan jumlah pesertanya bisa mencapai 115.000 jiwa seandainya anggaran yang masih tersisa Rp.34.357.806,634 milliar bisa diserap," terangnya.
Untuk itu, setelah evaluasi DKK bagian Kesra Bappemas, Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot untuk segera melakukan koordinasi secara komperhensip, meliputi asisten IV, Dinsos dan BPJS, terkait percepatan mata rantai tentang jaminan kesehatan masyarakat terutama warga miskin.
"Kami berharap warga miskin benar-benar bisa menerima manfaat dari BPJS PBI yang dibayar lewat APBD, ini untuk mereka yang belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun tidak bisa memanfaatkan lagi SKM (Surat Keterangan Miskin) karena hanya dibatasi waktu para penerima manfaat hanya satu kali dan SKM masa berlakunya hanya dua bulan," tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment