Skip to main content

Jember Juarai Futsal SP BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cup 2016

MALANG (Mediabidik) – Menang dengan skor telak 5-1 atas cabang Kediri di final, tim futsal cabang Jember berhasil menjuarai 'Futsal Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cup 2016'. Selain juara, tim futsal Jember juga meraih The Best Player atas nama Roro. Sedangkan Top Score disabet Paskah, striker dari cabang Surabaya Karimunjawa.

Tampak even yang digelar Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan, dari babak penyisihan hingga partai puncak yang berlangsung di Stadion Futsal Champion Puncak Tidar Malang, Jumat (16/12/2016), berlangsung sengit. Seluruh Kakacab BPJS Ketenagakerjaan se Kanwil Jatim hadir dan menyemangati tim asuhnya, termasuk Kakanwil Abdul Cholik.

Sedangkan cabang Tanjung Perak, satu-satunya tim dari Surabaya yang lolos ke semi final, tak mampu mengungguli keperkasaan tim futsal cabang Mojokerto dalam perebutan Juara III. Tim yang dikapteni Syaifudin itu hanya menempati Juara IV.

Sebagai Juara I, cabang Jember berhak membawa pulang uang tunai sebesar Rp 3 juta. Cabang Kediri Juara II menerima Rp 2 juta, cabang Mojokerto Juara III mendapat Rp 1 juta, dan cabang Surabaya Tanjung Perak Juara IV mendapat Rp 500 ribu.

Sedangkan Roro yang terpilih sebagai pemain terbaik dan Paskah sebagai top skor dalam event tersebut, masing-masing mengantongi uang tunai Rp 500 ribu. Rencananya penyerahan hadiah dilakukan, Minggu (17/12/2016).

Arie Afianto selaku penyelenggara turnamen, sekaligus Ketua SP BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengatakan, digelarnya event futsal antar cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jatim ini dalam rangka ajang silahturahmi sekaligus rangkaian memeriahkan HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-39.

"Dengan digelarnya turnament futsal ini, kami harapkan mampu meningkatkan gairah kerja karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Selain sebagai ajang silaturahmi dan saling kenal antar karyawan, juga untuk mencari bayangan materi Tim Futsal Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, bila sewaktu-waktu kantor pusat mengadakan turnamen antar wilayah," ungkap Arie yang juga Kabid Pemasaran BPJS cabang Surabaya Karimunjawa disela lomba, Jumat (16/12/2016).

Sebanyak 17 tim telah menunjukkan antusias, kemampuan dan sportifitasnya dalam event ini. Adalah 16 Tim Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Kanwil Jatim, dan 1 Tim dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim. (haria)


Teks Foto: Tim Futsal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember meluapkan kegembiraan setelah juara, bersama Ketua SP BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Arie Afianto (kanan bawah).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...