JAKARTA (Mediabidik) - Presiden RI Joko Widodo meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, Senin (19/12/2016), di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif Tirta Segara mengatakan, kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000 TE 2016, Rp 50.000 TE 2016, Rp 20.000 TE 2016, Rp 10.000 TE 2016, Rp 5.000 TE 2016, Rp 2.000 TE 2016 dan Rp 1.000 TE 2016.
Sementara, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000 TE 2016, Rp 500 TE 2016, Rp 200 TE 2016 dan Rp 100 TE 2016.
Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia.
Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia. Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI. (haria)
Teks Foto : Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Hestu Wibowo saat memperlihatkan uang kertas pecahan baru Rp 100 ribu TE 2016 ke media di kantor BI Jatim, Senin (19/12/2016).
Comments
Post a Comment