Skip to main content

Lurah Bantah Bentuk Panitia Pemilihan

SURABAYA (Mediabidik) - Pemilihan ketua RT, RW dan LKMK di kelurahan Kedurus Karang Pilang Surabaya di sinyalir cacat hukum dan melanggar Perda No 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKM, RT dan RW. Pasalnya pemilihan ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus Karang Pilang terkesan dipaksakan dan rawan kepentingan tanpa melalui proses yang tercantum dalam Perda dan Perwali yang berlaku.

Hal itu diketahui setelah terjadinya pemilihan ketua RW tanggal 17 Desember, LPMK tanggal 22 Desember dan RT tanggal 23 Desember lalu dan tidak sesuai Perwali No 38 Tahun 2016. Notabene merupakan petunjuk teknis (Juknis) dari Perda 15 Tahun 2003.

Edi Cristijanto Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otoda ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan," Kita meminta lurah untuk menyelesaikan sesuai Perda 15 Tahun 2003 dan Perwali 38 Tahun 2016," ucap Edi, Rabu (28/12).

Edi menambahkan," Tanggung jawab pemilihan LPMK, RW dan RT ada di panitia yang telah di sahkan dengan surat keputusan yang ditandai tangani lurah atas nama camat. Dan sampai dalam masa jabatan ketua LPMK, RW dan RT berahkir, belum terpilih ketua LPMK, RW dan RT. Maka lurah mengajukan usulan Plt ke camat untuk di sahkan,"terangnya.

Sementara Yusak Nur Hamdani lurah Kedurus saat dikonfirmasi membantah," Saya tidak tau soal itu, silahkan tanyakan ke panitia langsung, siapa yang membentuk mereka sebagai panitia dan saya tidak mau komentar banyak," pungkasnya.

Perlu diketahui pemilihan ketua RT, RW dan LPMK kelurahan Kedurus Karang Pilang dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan Perda 15 Tahun 2003 dan Perwali 38 Tahun 2016. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...