SURABAYA (Mediabidik) - Pemilihan ketua RT, RW dan LKMK di kelurahan Kedurus Karang Pilang Surabaya di sinyalir cacat hukum dan melanggar Perda No 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKM, RT dan RW. Pasalnya pemilihan ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus Karang Pilang terkesan dipaksakan dan rawan kepentingan tanpa melalui proses yang tercantum dalam Perda dan Perwali yang berlaku.
Hal itu diketahui setelah terjadinya pemilihan ketua RW tanggal 17 Desember, LPMK tanggal 22 Desember dan RT tanggal 23 Desember lalu dan tidak sesuai Perwali No 38 Tahun 2016. Notabene merupakan petunjuk teknis (Juknis) dari Perda 15 Tahun 2003.
Edi Cristijanto Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otoda ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan," Kita meminta lurah untuk menyelesaikan sesuai Perda 15 Tahun 2003 dan Perwali 38 Tahun 2016," ucap Edi, Rabu (28/12).
Edi menambahkan," Tanggung jawab pemilihan LPMK, RW dan RT ada di panitia yang telah di sahkan dengan surat keputusan yang ditandai tangani lurah atas nama camat. Dan sampai dalam masa jabatan ketua LPMK, RW dan RT berahkir, belum terpilih ketua LPMK, RW dan RT. Maka lurah mengajukan usulan Plt ke camat untuk di sahkan,"terangnya.
Sementara Yusak Nur Hamdani lurah Kedurus saat dikonfirmasi membantah," Saya tidak tau soal itu, silahkan tanyakan ke panitia langsung, siapa yang membentuk mereka sebagai panitia dan saya tidak mau komentar banyak," pungkasnya.
Perlu diketahui pemilihan ketua RT, RW dan LPMK kelurahan Kedurus Karang Pilang dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan Perda 15 Tahun 2003 dan Perwali 38 Tahun 2016. (pan)
Comments
Post a Comment