Skip to main content

DPRD Jatim Desak Pemprov Awasi TKA China Ilegal Masuk Gresik

SURABAYA (Mediabidik) - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari negara China ke Indonesia khususnya di Jawa Timur, nampaknya bukan isapan jempol belaka. Bahkan diduga beberapa BUMN secara tidak langsung ikut menfasilitasi masuknya TKA dengan dalih kerjasama pembangunan proyek.
       
Salah satu BUMN yang secara tidak langsung ikut menggunakan jasa TKA China dalam proyek pembangunan adalah PT Petrokimia Gresik. Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp.7,5 triliyun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017 mendatang.
       
Ironisnya, penggunaan ratusan TKA China itu diduga melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.
      
H Samwil Anggota DPRD Jatim mendesak agar pemerintah daerah setempat  melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti Imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA China yang tak memenuhi prosedur dalam proyek pembangunan pabrik Amorea II.
      
"Masyarakat Jatim, khususnya Gresik banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Masak TKA China dibiarkan bebas bekerja walaupun tidak memenuhi aturan yang berlaku," tegas politisi asal Partai Demokrat saat temui di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
       
Ia juga mempertanyakan nasionalisme dari perusahaan BUMN yang secara tidak langsung ikut menfasilitasi TKA China membanjiri Jatim. Padahal proyek tersebut sejatinya dibiayai dari uang rakyat (negara). "Kalau perusahaan sekelas BUMN saja sudah seperti ini, apalagi perusahaan swasta murni. Makanya pengawasan TKA harus diperketat," pinta politisi asli Bawean.
      
Terpisah, Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo mengaku sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan pihaknya juga sudah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti. "Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari China seperti itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA," ungkapnya.
       
Ia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. "Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan," ungkap Sukardo.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...