SURABAYA (Mediabidik) - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari negara China ke Indonesia khususnya di Jawa Timur, nampaknya bukan isapan jempol belaka. Bahkan diduga beberapa BUMN secara tidak langsung ikut menfasilitasi masuknya TKA dengan dalih kerjasama pembangunan proyek.
Salah satu BUMN yang secara tidak langsung ikut menggunakan jasa TKA China dalam proyek pembangunan adalah PT Petrokimia Gresik. Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp.7,5 triliyun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017 mendatang.
Ironisnya, penggunaan ratusan TKA China itu diduga melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.
H Samwil Anggota DPRD Jatim mendesak agar pemerintah daerah setempat melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti Imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA China yang tak memenuhi prosedur dalam proyek pembangunan pabrik Amorea II.
"Masyarakat Jatim, khususnya Gresik banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Masak TKA China dibiarkan bebas bekerja walaupun tidak memenuhi aturan yang berlaku," tegas politisi asal Partai Demokrat saat temui di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
Ia juga mempertanyakan nasionalisme dari perusahaan BUMN yang secara tidak langsung ikut menfasilitasi TKA China membanjiri Jatim. Padahal proyek tersebut sejatinya dibiayai dari uang rakyat (negara). "Kalau perusahaan sekelas BUMN saja sudah seperti ini, apalagi perusahaan swasta murni. Makanya pengawasan TKA harus diperketat," pinta politisi asli Bawean.
Terpisah, Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo mengaku sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan pihaknya juga sudah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti. "Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari China seperti itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA," ungkapnya.
Ia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. "Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan," ungkap Sukardo.(rofik)
Comments
Post a Comment