Skip to main content

Dianggap Melanggar, Dewan Minta Pembangunan Hotel Platinum Dihentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi C DPRD Surabaya terkait dugaan pelanggaran Perda No 5 Tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya oleh pemilik Hotel Platinum jalan Tunjungan Surabaya, turut hadir dalam hearing tersebut perwakilan Hotel Platinum, tim Cagar Budaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP kota Surabaya.

Komisi C DPRD Surabaya beranggapan, pembangunan Hotel Platinum Jl Tunjungan yang saat ini sedang berlangsung, disinyalir menabrak rambu-rambu yang tertuang dalam Perda tentang kawasan cagar budaya.

Saat hearing berlangsung, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya terlihat beberapa kali beradu argumentasi dengan tim cagar budaya Pemkot Surabaya dan Disbudpar, yang dinilainya belum bisa mengimplementasikan aturan Perda.

"Saya memperoleh kesan jika Disbudpar dan tim Cagar Budaya hanya menjadi tukang rekom saja, tetapi belum mampu mengejawantahkan, apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya," tegasnya. Selasa (1/7/2017)

Hal senada juga dikatakan Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya, yang meminta ketegasan hasil rapat, apakah pembangunan Hotel Platinum sudah sesuai. Jika masih dipandang belum, sisi mana saja yang harus dipertahankan (tidak boleh dibongkar-red).

"Saya sengaja hadir langsung, dengan harapan sore ini bisa mendapatkan keputusan yang jelas dan pasti, sisi bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar, agar petugas kami dilapangan juga jelas, karena jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, sepertinya masih harus dikaji ulang, termasuk soal ketinggian bangunannya," katanya.

Mendengar penyampaian Kasatpol-PP ini, sebagai pimpinan rapat Saifudin Zuhri secara tegas mengatakan agar kegiatan pembangunannya dihentikan untuk menunggu kajian dan desain yang terbaru.

"Kami minta semua pihak untuk menahan diri, design yang ada jangan digunakan dulu, kita tunggu design yang pas, artinya desain dikaji ulang, pembangunan dihentikan dulu," tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga mengkritis kinerja tim Cagar Budaya dan Disbudpar yang dinilainya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja.

"Saya minta tim cagar Budaya dan Disbudpar tidak sekedar memberikan rekomendasi, tetapi bisa mewakili seluruh masyarakat, jika jalan Tunjungan sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka seluruh bangunan di kawasan itu harus sesuai," tandasnya.

Untuk diketahui, jika sesuai rencana gambar bangunan dan perijinan yang telah diperoleh, Hotel Platinum ini akan mendirikan bangunan 25 lantai disisi belakang bangunan cagar budaya miliknya.

Sementara, jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, tertulis sebagai berikut:

1.Pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.




2.Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian dan nilai arsitekturnya.


3.Setiap orang yang akan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni