Skip to main content

Dianggap Melanggar, Dewan Minta Pembangunan Hotel Platinum Dihentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi C DPRD Surabaya terkait dugaan pelanggaran Perda No 5 Tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya oleh pemilik Hotel Platinum jalan Tunjungan Surabaya, turut hadir dalam hearing tersebut perwakilan Hotel Platinum, tim Cagar Budaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP kota Surabaya.

Komisi C DPRD Surabaya beranggapan, pembangunan Hotel Platinum Jl Tunjungan yang saat ini sedang berlangsung, disinyalir menabrak rambu-rambu yang tertuang dalam Perda tentang kawasan cagar budaya.

Saat hearing berlangsung, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya terlihat beberapa kali beradu argumentasi dengan tim cagar budaya Pemkot Surabaya dan Disbudpar, yang dinilainya belum bisa mengimplementasikan aturan Perda.

"Saya memperoleh kesan jika Disbudpar dan tim Cagar Budaya hanya menjadi tukang rekom saja, tetapi belum mampu mengejawantahkan, apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya," tegasnya. Selasa (1/7/2017)

Hal senada juga dikatakan Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya, yang meminta ketegasan hasil rapat, apakah pembangunan Hotel Platinum sudah sesuai. Jika masih dipandang belum, sisi mana saja yang harus dipertahankan (tidak boleh dibongkar-red).

"Saya sengaja hadir langsung, dengan harapan sore ini bisa mendapatkan keputusan yang jelas dan pasti, sisi bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar, agar petugas kami dilapangan juga jelas, karena jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, sepertinya masih harus dikaji ulang, termasuk soal ketinggian bangunannya," katanya.

Mendengar penyampaian Kasatpol-PP ini, sebagai pimpinan rapat Saifudin Zuhri secara tegas mengatakan agar kegiatan pembangunannya dihentikan untuk menunggu kajian dan desain yang terbaru.

"Kami minta semua pihak untuk menahan diri, design yang ada jangan digunakan dulu, kita tunggu design yang pas, artinya desain dikaji ulang, pembangunan dihentikan dulu," tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga mengkritis kinerja tim Cagar Budaya dan Disbudpar yang dinilainya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja.

"Saya minta tim cagar Budaya dan Disbudpar tidak sekedar memberikan rekomendasi, tetapi bisa mewakili seluruh masyarakat, jika jalan Tunjungan sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka seluruh bangunan di kawasan itu harus sesuai," tandasnya.

Untuk diketahui, jika sesuai rencana gambar bangunan dan perijinan yang telah diperoleh, Hotel Platinum ini akan mendirikan bangunan 25 lantai disisi belakang bangunan cagar budaya miliknya.

Sementara, jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, tertulis sebagai berikut:

1.Pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.




2.Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian dan nilai arsitekturnya.


3.Setiap orang yang akan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...