SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun mengantongi surat ijin penyelenggaraan reklame (SIUPR) dan IMB dari pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising yang ada di perempatan jalan Pacar Keling - Tambang Boyo disinyalir melanggar garis sepadan jalan.
Berdasarkan pantauan dilapangan pemasangan reklame milik Vision Advertising terlalu menjorok dan memakan garis sepadan jalan. Sehingga sangat membahayakan bagi pengendara khususnya angkutan umum atau truk yang akan melintas.
Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya Dedy Purwito ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kita undang pemiliknya (Vision Advertising -red) dan aku sudah paraf kemarin, untuk segera ditertibkan dan tak suruh geser.
" Intinya gini, kita undang kita BAP untuk sanggup mengeser itu, tapi yang jelas sudah ada ijinnya. Cuman dia, terlalu menjorok dan yang kita BAP menjoroknya itu,"terang Dedy, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (21/8).
Dedy menambahkan, itu punyaan Vision Advertising, nanti akan kita suruh geser. Menjoroknya terlalu dan bahaya kalau nanti ada kendaraan besar lewat.
" Kita akan perintahkan mereka untuk mengeser karena mereka melanggar. Misalkan mereka ngak mau geser ya akan kita tertibkan, walaupun ada ijinnya,"tegasnya.
Perlu diketahui, reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising yang ada di perempatan jalan Pacar Keling - Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang kecamatan Tambaksari terlalu menjorok dan melanggar garis sepadan jalan, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara angkutan khususnya kendaraan besar seperti Bus dan Truk yang akan melintas.(pan)
Comments
Post a Comment