Skip to main content

BK nilai Kebijakan Pimpinan Sudah Benar

SURABAYA (Mediabidik) - Kebijakan Ketua DPRD Surabaya tentang larangan kunjungan kerja (kunker) bagi anggota dewan Surabaya, yang tidak hadir dalam acara HUT DPRD kota Surabaya ke-2, masih terus dipersoalkan.

Karena kebijakan berupa sanksi larangan kunker ini berimbas kepada sekitar 15 anggota dewan dari berbagai fraksi, termasuk Baktiono wakil Ketua BK DPRD Surabaya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Baktiono menganggap jika kebijakan larangan kunker dianggapnya tidak berdasar. Bahkan dinilai menghalangi hak anggotanya. Pernyataan ini juga diamini Anugrah Ariyadi anggota Komisi D asal PDIP.

Sayangnya, pendapat kedua anggota dewan ini dimentahkan oleh Minum Latif Ketua BK DPRD Surabaya, yang menyatakan bahwa kebijkan Ketua dan unsur pimpinan lainnya dinilainya sudah benar. 
 
"Apa yang sudah dilakukan Ketua itu sudah benar, karena niatnya untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dewan, artinya niat ketua itu sudah baik, harusnya seluruh anggota merespon dengan baik pula," jawabnya saat di konfimasi via ponselnya. Selasa (23/8/2017)

Tidak hanya itu, anggota dewan asal PKB yang pernah menjabat Camat di Kota Surabaya ini juga menegaskan jika apa yang sudah diterapkan oleh ketua dan pimpinan lainya merupakan kebijakan dan itu diperbolehkan.

"Ini menyangkut kebijakan, Ketua dan pimpinan lainnya boleh menerapkan kebijakan itu, jadi jangan dikaitkan dengan pijakan hukumnya," tandasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama