SURABAYA (Mediabidik) - Pembangunan tower Micro Cell Pole (MCP) Smartfren yang berada di menara masjid Nurul Islam jalan Kapas Baru gang 1, kelurahan Kapas Madya Baru kecamatan Tambaksari Surabaya resahkan warga.
Pasalnya pembangunan tower Smartfren dengan pelaksana PT Trias tidak mengantongi ijin IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemkot Surabaya, selain itu tidak ada sosialisasi ke warga yang terdampak atau yang berada dalam jarak radius tower tersebut.
Menurut salah satu warga Kapas Baru 1 RW 07 yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, saya tidak setuju dengan adanya tower, karena kita takut akan adanya dampak radiasi yang diakibatkan, "Selain itu tidak ada sosialisasi sama sekali ke warga terkait pembangunan tower tersebut, " terangnya. Selasa (1/8).
Selain itu, lanjut sumber banyak warga disini yang tidak setuju adanya tower tersebut, karena takut akan dampaknya, " Salah satunya Budiono yang menolak keras adanya tower tersebut, masak masjid dikomersilkan, "paparnya.
Sementara bu Nayar warga Kapas Baru 2 menyampaikan, saya juga ngak setuju adanya tower itu, "Karena kita takut akan dampak yang akan terjadi di kemudian hari, kita pernah dimintai tanda tangan oleh takmir masjid, tapi kita ngak mau, "ucapnya.
Perlu diketahui tower smartfren yang berada di masjid Nurul Islam Kapas Baru 1 Surabaya, tidak berijin alias bodong, karena telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Menerbitkan IMB Menara dari DCKTR serta Perwali 21 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment