Skip to main content

Tower Bodong Smartfren Resahkan Warga Kapas Baru

SURABAYA (Mediabidik) - Pembangunan tower Micro Cell Pole (MCP) Smartfren yang berada di menara masjid Nurul Islam jalan Kapas Baru gang 1, kelurahan Kapas Madya Baru kecamatan Tambaksari Surabaya resahkan warga.

Pasalnya pembangunan tower Smartfren dengan pelaksana PT Trias tidak mengantongi ijin IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemkot Surabaya, selain itu tidak ada sosialisasi ke warga yang terdampak atau yang berada dalam jarak radius tower tersebut. 

Menurut salah satu warga Kapas Baru 1 RW 07 yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, saya tidak setuju dengan adanya tower, karena kita takut akan adanya dampak radiasi yang diakibatkan, "Selain itu tidak ada sosialisasi sama sekali ke warga terkait pembangunan tower tersebut, " terangnya. Selasa (1/8).

Selain itu, lanjut sumber banyak warga disini yang tidak setuju adanya tower tersebut, karena takut akan dampaknya, " Salah satunya Budiono yang menolak keras adanya tower tersebut, masak masjid dikomersilkan, "paparnya. 

Sementara bu Nayar warga Kapas Baru 2 menyampaikan, saya juga ngak setuju adanya tower itu, "Karena kita takut akan dampak yang akan terjadi di kemudian hari, kita pernah dimintai tanda tangan oleh takmir masjid, tapi kita ngak mau, "ucapnya. 

Perlu diketahui tower smartfren yang berada di masjid Nurul Islam Kapas Baru 1 Surabaya, tidak berijin alias bodong, karena telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Menerbitkan IMB Menara dari DCKTR serta Perwali 21 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...