SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah terbit surat peringatan bantuan penertiban (Bantib) ke tiga dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya belum juga berani melakukan eksekusi bangunan gudang seluas 310 m2 di jalan Ngagel no 141 Surabaya.
Padahal batas ahkir dari pekerjaan tersebut sampai ahkir Oktober dan akan diresmikan walikota Surabaya Tri Risma Harini pada tanggal 11 November 2017 mendatang, tepatnya puncak peringatan Hari Pahlawan.
Suwandi Kasubag barang milik negara (BMN) balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya sudah kita kirim tiga kali peringatan dan itu sudah jadi kewenangan pemkot untuk eksekusi.
" Sebenarnya itu, kalau sudah ada aturan mereka sudah keliru. Dan sudah kita kasih peringatan tiga kali,"terang Wandi, Kamis (31/8).
Suwandi juga menambahkan soal status tanah itu milik Balai Besar Brantas karena itu masuk stren sungai.
" Kalau ditarik sesuai aturan lima puluh meter dari tepi sungai dan itu sudah keliru, "jelasnya.
Dia melanjutkan, ya namanya manusia seperti itu, karena punya kemanusiaan sosial. Apalagi sekarang ditunggangi oleh LSM.
" Lah itulah masalahnya, kecil malah jadi besar. Kita kan niatnya bangun untuk kepentingan umum, dan itulah kendala-kendalanya,"pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment