Skip to main content

Dianggap Tidak Patuh, Puluhan Anggota DPRD Gagal Laksanakan Kunker

SURABAYA (Mediabidik) – Lantaran tidak hadir dalam acara HUT DPRD kota Surabaya ke-2, Sabtu (19/8) malam kemarin, puluhan anggota DPRD kota Surabaya tidak mendapatkan tanda tangan 4 unsur pimpinan dewan.

Informasi yang berkembang saat ini, ada beberapa anggota DPRD Surabaya yang protes terkait hal tersebut, pasalnya agenda kunjungan kerja (Kunker) yang akan dilaksanakan para anggota dewan sangat urgent, karena ada satu diantaranya menyangkut agenda partai.

"Peringatan Ketua itu mereka pikir guyonan seperti sebelumnya, begitu sekarang diterapkan mereka pada complain dan kelimpungan, dan alasannya macam-macam.Tapi rata-rata dapat undangan tujuh belasan dikampungnya,"terang sumber internal DPRD kota Surabaya yang tidak mau disebutkan jati dirinya, Senin (21/8).

Masih menurut sumber, memang kami yang hadir tidak, kan posisi semua sama," Artinya sama-sama punya konstituen, sikap ketua itu sudah benar. Lah wong sudah diwarning sebelumnya,"paparnya.

Sementara Baktiono anggota Komisi B asal PDIP yang tercatat tidak hadir dalam acara HUT DPRD mengatakan, bahwa sanksi tidak ditandatanganinya permohonan kunjungan kerja oleh unsur pimpinan dewan itu sama sekali tidak berdasar, dan tidak masuk dalam aturan di Tatib.

"Apa dasarnya tidak menandatangani, cantolan hukumnya ada apa tidak, apa ada juga di aturan Tatib, kami ini tidak hadir karena ada kegiatan lain di luar yang menyangkut masyarakat juga, harusnya unsur pimpinan tidak bersikap seperti itu," keluhnya.

Dia mengatakan jika anggota Komisi B termasuk jumlah yang terbanyak, karena lebih dari separo anggota tidak hadir dalam acara tersebut." Kalau kurang dari separo, harusnya semua tidak bisa berangkat kunjungan, apa mereka yang berangkat itu bisa mewakili atas nama komisi. Itu juga harus dipertimbangkan, saya minta BK untuk segera menindaklanjuti persoalan ini," tandasnya.

Untuk diketahui, DPRD Surabaya dua hari yang lalu menggelar acara HUT ke 2 Anggota DPRD Surabaya periode 2014- 2019 di halaman parkir gedung DPRD Surabaya dengan acara Sinau Bareng dengan Cak Nun bersama Kiai Kanjeng.

Kabar yang diperoleh media ini, Armuji Ketua DPRD Surabaya sebelumnya sudah memperingatkan, agar seluruh anggota hadir di acara. Yang tidak hadir, maka agenda kunjungannya tidak akan ditandatangani.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...