Skip to main content

Pribumi Menggugat Agar Patung Dewa Perang Dibongkar Dalam 7X24 Jam

SURABAYA (Mediabidik) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pribumi Menggugat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin (7/8). Mereka gabungan dari 49 ormas dan LSM, diantaranya, Ormas FKPPI, Pemuda Panca Marga, Aliansi Madura Perantauan (MP) dan Kokam, menuntut dibongkarnya patung Jenderal Perang China Kwan Sing Tee Koen di Tuban. Massa memberi ultimatum patung yang dikenal sebagai dewa perang itu harus dibongkar dalam 7X24 jam.

Koordinator aksi, Didik Muadi mengungkapkan, alasan pihaknya mendesak pembongkaran patung tersebut, karena bangunan patung setinggi 30 meter tersebut menunjukkan kecongkakan di tengah rasa kebangsaan. Menurut dia, sosok Jenderal Perang China Kwan Sing Tee Koen juga tidak berjasa dalam hal memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Kami menolak pembangunan patung Kwan Sing Tee Koen dan meminta dihilangkan dari Tuban, patung tersebut tidak ada urgensinya bercokol di Bumi pertiwi. Kami minta 7X24 jam sejak hari ini, patung tersebut dibongkar.

Didik mengatakan pembangunan patung tersebut telah menyalahi aturan. Adapun patung yang mulai diresmikan pada tanggal 17 Juli tahun lalu, itu tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu kepada Pemkab Tuban dan memang belum memberikan izin.

"Sebetulnya kami mempersilahkan saja mereka membangun patung, tapi tidak setinggi itu," tegasnya.

Alasan baru digugatnya kasus tersebut sekarang, menurut Didik, dikarenakan selama setahun pihaknya masih mengumpulkan data-data sebelum memulai pergerakan. Saat peresmian, dia mengaku belum mengetahui bahwa patung tersebut ternyata tidak berizin.

"Waktu itu kita tidak tahu kalau tidak berizin, dan kalau kami bergerak pasti akan disalahkan, setelah kami kumpulkan data-data baru bergerak karena itu sudah menyalahi aturan," ujar Didik.

‎Tuntutan yang lain, Didik menambahkan, pihaknya juga mendesak Ketua MPR RI untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Menurut dia, Ketua MPR RI telah melakukan kecerobohan dengan ikut meresmikan keberadaan patung pada 17 Juli 2016 lalu.

Sementara Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan akan memediasi aspirasi masyarakat Jawa timur yang menginginkan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban dibongkar. 

Menurut dia, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum karena pembangunan patung Kwan Sing Tee Koen di Tuban telah menyalahi aturan dengan tidak adanya IMB. Halim mengingatkan agar masalah ini tidak melebar ke masalah SARA, karena akan menjadi kontra produktif.

"Kami akan mendesak Pemkab Tuban untuk mengakhiri penyelesaian masalah ini dengan pendekatan hukum, karena tidak ada izin dan ditolak oleh masyarakat," kata Halim.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim, Yusuf. Rohana yang ikut menemui para pendemo mengaku bisa memahami keresahan dan kemarahan para demonstran. Menurutnya, pemerintah kabupaten Tuban maupun Pemprov Jatim harus peka dengan masalah ini. Sebab, masalah patung ini bukan hanya sekedar masalah simbolik semata tapi ‎menyangkut perasaan publik.

Menurut Yusuf, kalau pemerintah peka sejak awal, maka polemik kasus ini tidak akan membesar seperti saat ini. Dalam kasus ini, bukan hanya masalah ijin yang dilanggar tapi juga rasa keadilan publik.

"Di dalam hukum formal saja mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, pemilik klenteng juga memikirkan itu sebelum membangunn patung setinggi 30 meter. Demikian juga pemerintah setempat, harusnya lebih peka sebelum masalah ini membesar," pungkas alumni Fakultas Teknik Mesin ITS itu. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...