SURABAYA (Mediabidik) - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, seluruh anggota DPRD Surabaya wajib mengembalikan mobil dinas status pinjam pakai ke Pemkot Surabaya, karena akan diganti dengan pemberian tunjangan transporti bulanan.
Sebelumnya, jika Pemkot Surabaya (Walikota-red) tidak memberikan batas waktu pengembalian mobil dinas, tetapi masalah tersebut diserahkan kepada wakil rakyat bersangkutan.
Berdasarkan sumber internal Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya, hingga Kamis (3/8/2017) kemarin mencatat, bahwa mobdin anggota DPRD Surabaya yang telah diserahkan (dikembalikan) sebanyak 37 unit, itu artinya masih ada 9 anggota DPRD Surabaya yang belum mengembalikannya ke Pemkot Surabaya.
"37 kembali, yang 9 masih belum," jawabnya, saat ditanya jumlah mobdin yang telah kembali, namun tidak menjelaskan siapa-siapa saja nama anggota DPRD Surabaya yang belum mengembalikan.
Untuk diketahui, bahwa hasil penarikan mobil dinas (mobdin) yang berasal dari anggota DPRD Surabaya, akan dilakukan pelelangan secara resmi melalui Balai Lelang oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya.
Namun Walikota Surabaya menegaskan jika mobdin yang kondisinya masih baik, akan kembali digunakan. Sementara yang rusak parah akan dimasukkan kategori rongsokan atau besi tua. (pan)
Comments
Post a Comment