Skip to main content

Pemkot Segera Realisasikan Perwali Tentang Menara Telekomunikasi

SURABAYA (Mediabidik) - Penghapusan peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama oleh pemerintah pusat yang disetujui oleh DPRD kota Surabaya. Hal itu melemahkan pengawasan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penataan bangunan menara telekomunikasi yang ada di Surabaya. 

Dampak penghapusan perda tersebut menyebabkan semakin banyak berdiri bangunan telekomunikasi (tower) atau Base Transcevier Station (BTS) yang tidak berizin hampir di setiap sudut kota Surabaya. Hal itu menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya, juga merusak estetika kota. 

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sekarang makin banyak menara tower yang menempel di bangunan gedung dibawah 6 meter ngak ada ijinnya semua. 

"Kalau semua ngak ada ijinnya, kita bisa miring semua, makanya ini akan kita atur di Perwali, karena di peraturan pemerintah (PP) nya ngak ada ijin, bisa kacau ini, "terangnya. 

Dia juga menambahkan, bahwa Perwalinya masih dirapatkan dengan bagian hukum pemkot Surabaya, " Perwali nya masih kita rapatkan dengan bagian hukum dan akan segera kita realisasikan, "imbuhnya. 

Hal senada dikatakan Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Pemkot Surabaya menjelaskan, saat ini kita lagi membuat Perwali yang mengatur masalah tower, 

" Kemarin sudah kita rapatkan dengan bagian hukum, karena Perwali 21 Tahun 2017 hanya mengaur tentang tata cara IMB Bangunan Menara. Kedepannya Perwali tersebut aka kita gabung dengan Perwali tata ruang,"paparya. 

Perlu diketahui sejak di cabutnya Perda 5 Tahun 2013, saat ini banyak ditemukan bangunan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri atau menempel di bangunan gedung, masjid maupun reklame. Hal itu dilakukan pihak providere nakal untuk untuk menghindari pajak maupun ijin dari pemkot Surabaya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni