SURABAYA (Mediabidik) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim adanya dugaan penyimpangan dana hibah (Jasmas) Tahun 2016. Saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuat sejumlah warga penerima dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) resah.
Pasalnya, mereka takut tersandung masalah hukum hingga ke ranah pidana, mengingat warga hanya mendapat tawaran dari pihak legislative untuk mengajukan bantuan Jasmas 2016.
"Kami dikumpulkan, lalu ditawari ada bantuan Jasmas. Kami diminta untuk mendata kebutuhan kampung, saya ya mendata, mumpung ada bantuan," ucap salah satu warga selaku mantan Ketua RT di kawasan Ngagel Rejo yang enggan menyebutkan namannya, Sabtu (5/8).
Informasi Jasmas itu, disebarkan melalui RW dan kemudian dirinya mengajukan pengadaan terop ukuran 6 x 10 meter, 20 meja besi, 200 kursi, dan 2 unit sound system. "Total harga barang-barang untuk keperluan RT itu, sekitar Rp.60 juta," tambahnya.
Ia juga mengaku, jika dirinya tidak ikut terlibat dalam pembuatan proposal, karena sudah dibikin dari RW.
" Yang membuat proposal bukan saya. Tapi langsung dari RW. Katanya biar formatnya tidak salah, dan seragam. Sebab tidak semua RT dapat bantuan juga," papar pria ini.
Proposal pengajuan Jasmas 2016 itu, sempat di revisi 2 kali dan dirinya hanya dimintai tanda tangan saja. Mengingat seluruh pembuatan proposal hingga revisi sudah dalam bentuk jadi.
Mudahnya pengajuan dana hibah itu, cukup mengherankan bagi dia, apalagi warga tidak perlu bersusah payah menyusun proposal pengajuan dan diribetkan dengan urusan administrasi.
"Saya cuma tanda tangan dan dimintai nomer rekening saja. Sebenarnya saya heran, kok begitu mudahnya, Nggak pakai repot bikin proposal, ada yang membuatkan. Tapi ya karena butuh, ya saya ikuti saja prosesnya," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu warga jalan Bratang Gede, RT-003/RW-012, kelurahan Ngagel Rejo, Minggu(6/8/2017) kemarin.
Warga yang tak mau namanya disebut itu, menjelaskan, bahwa proposal yang diajukan ke Pemkot sekitar Desember tahun 2016 lalu dan dirinya beserta warga penerima Jasmas lainnya sempat dikumpulkan untuk menandatangani kontrak (MoU) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tak lama kemudian, uang hibah tersebut cair lewat rekening yang disetorkan sebelumnya.
"Uang Jasmas cair, saya langsung diminta transfer ke rekening yang sudah ditunjuk. Rekening itu sesuai dengan perusahaan pengadaan barang terop, kursi, meja dan soundsystem, yang ada di proposal, jadi bukan saya yang menentukan. Saya juga nggak tahu kenapa perusahaan itu yang dipilih," terang warga Bratang Gede ini.
Usai ditransfer ke perusahaan yang ditunjuk, Ia kembali disodori Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah sesuai proposal untuk di tanda tangani. Selain tanda tangan warga juga diminta setor foto-foto barang yang telah diterimanya.
"SPJ itu sudah jadi dan saya hanya tanda tangan saja. Dulu laporan itu saya punya juga kayak foto-fotonya. Tapi sudah diminta lagi di RW. Sekarang saya sudah tidak pegang," paparnya.
Mengenai hubungan dirinya dengan anggota DPRD kota Surabaya terkait unsur politis sebagai konstituen didaerah pemilihannya, Ia mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, jika sekarang Jasmas itu diproses secara hukum, dirinya juga tidak pernah tahu.
Ia berharap kasus hukum yang tengah diproses oleh Kejari Surabaya tidak sampai menjerat dirinya dan warga kampungnya. Begitu pula dengan bantuan Jasmas yang diharapkan bisa berjalan terus untuk kesejahteraan warga.
"Saya nggak masuk ke politisnya. Yang jelas kita butuh alat-alat ini, untuk warga yang meninggal atau manten semua dipakai. Jasmas sangat bermanfaat, tapi kalau ada proses hukum kami tidak tahu. Tahun ini kabarnya, kampung kita dapat lagi berupa paving jalan," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment