SURABAYA (Mediabidik) - Gemuruh kebisingan mesin dari dampak pemasangan tiang pancang (paku bumi) proyek pembangunan Jembatan Ratna, tidak membuat goyah Nurlena sekeluarga untuk segera angkat kaki meninggalkan rumahnya. Hal itu mereka lakukan guna untuk mendapatkan ganti rugi lahan seluas 310 m2 yang mereka tempati sejak tahun 1957.
Hal itu disampaikan Nurlena warga jalan Ngagel 141 kelurahan Ngagel kecamatan Wonokromo Surabaya, ketika ditemui dirumahnya mengatakan, kapan hari kita datang ke kelurahan untuk sosialisasi tidak mendapatkan ganti rugi, " Soal status tanah punya saya, karena sudah 61 tahun menempati disini, mulai tahun 1957, "terangnya.
Dia menjelaskan, bukti yang kita miliki iuran pembangunan daerah (IPDA) tahun 1982, mulai ayah saya, ibu saya dan terakhir saya. " Dulu pernah dapat ganti rugi dari PU Pemkot Surabaya tahun 1995, sekitar Rp 92,500 juta untuk tiga orang, Bambang Gunawan, ibu saya dan pak Suryadi. "jelasnya.
Sewaktu ditanya kenapa tetap ngak mau pindah, Nurlena menegaskan, ya kita minta pengantian yang sesuai, karena ada suratnya, "Kan, bu Erna bilang, kalau ada suratnya wajib kita ganti entah itu giro, igendom atau apa, sedangkan surat yang kita punya igendom, "paparnya.
Lanjut Nurlena, kita mau pindah asalkan dapat ganti rugi yang sesuai prosedur, selama ini Pemkot menawarkan rusun tapi saya tidak mau. " Dan tidak ada ganti rugi dari pemkot, alasannya dulu sudah menerima,"pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment