Skip to main content

Nurlena : Kita Mau Pindah Asalkan Dapat Ganti Rugi Sesuai Prosedur

SURABAYA (Mediabidik) - Gemuruh kebisingan mesin dari dampak pemasangan tiang pancang (paku bumi) proyek pembangunan Jembatan Ratna, tidak membuat goyah Nurlena sekeluarga untuk segera angkat kaki meninggalkan rumahnya. Hal itu mereka lakukan guna untuk mendapatkan ganti rugi lahan seluas 310 m2 yang mereka tempati sejak tahun 1957.

Hal itu disampaikan Nurlena warga jalan Ngagel 141 kelurahan Ngagel kecamatan Wonokromo Surabaya, ketika ditemui dirumahnya mengatakan, kapan hari kita datang ke kelurahan untuk sosialisasi tidak mendapatkan ganti rugi, " Soal status tanah punya saya, karena sudah 61 tahun menempati disini, mulai tahun 1957, "terangnya.

Dia menjelaskan, bukti yang kita miliki iuran pembangunan daerah (IPDA) tahun 1982, mulai ayah saya, ibu saya dan terakhir saya. " Dulu pernah dapat ganti rugi dari PU Pemkot Surabaya tahun 1995, sekitar Rp 92,500 juta untuk tiga orang, Bambang Gunawan, ibu saya dan pak Suryadi. "jelasnya.

Sewaktu ditanya kenapa tetap ngak mau pindah, Nurlena menegaskan, ya kita minta pengantian yang sesuai, karena ada suratnya, "Kan,  bu Erna bilang, kalau ada suratnya wajib kita ganti entah itu giro, igendom atau apa, sedangkan surat yang kita punya igendom, "paparnya. 

Lanjut Nurlena, kita mau pindah asalkan dapat ganti rugi yang sesuai prosedur, selama ini Pemkot menawarkan rusun tapi saya tidak mau. " Dan tidak ada ganti rugi dari pemkot, alasannya dulu sudah menerima,"pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama