Skip to main content

Dari 11 Pejabat yang Dilantik, 3 Pejabat Mendapat Promosi

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 11 pejabat dilantik oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Jumat (4/8/2017). Dari 11 pejabat yang dilantik, rinciannya berdasarkan eselon, satu orang pejabat eselon III A, lima orang pejabat eselon III B, dan lima orang pejabat eselon IV A.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan, mutasi pejabat ini rutin dilakukan di lingkungan Pemkot Surabaya. Pertimbangannya, demi melakukan penyegaran di posisi baru. Wali kota mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan. Karenanya, selagi menjabat harus dimaksimalkan untuk memberikan yang terbaik.

"Tolong setiap kita berpikir bagaimana bisa menolong orang lain. Ayo bekerja sebaik-baiknya mumpung masih bisa," ujar wali kota.

Wali kota juga menyampaikan pesan khusus agar pejabat yang dimutasi bisa terus menjaga kinerja nya. Terlebih pejabat yang mendapatkan promosi agar tidak menurun kinerjanya. Ke-11 pejabat tersebut juga diimbau untuk taat pada aturan. "Tolong performa nya jangan turun. Kalau bisa naik, ayo ditingkatkan. Kalau kita kerja untuk menolong orang, nggak usah takut. Tuhan tidak akan menutup mata bila kita berbuat baik," sambung wali kota.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, ada satu camat, empat orang kepala bidang, satu orang sekretaris kecamatan, satu orang kepala seksi dan empat orang lurah. "Dari 11 orang yang dimutasi ini, tiga orang promosi dan delapan orang rotasi," ujar Mia.

Tiga pejabat yang mendapatkan promosi diantaranya Anna Fajriatin yang kini melaksanakan tugas sebagai Camat Jambangan. Sebelumnya, Anna menjabat Kepala Bidang Pengurusutamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...