SURABAYA (Mediabidik) - Setelah Gubernur Jawa Timur menyampaikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menyampaikan pendapatnya bahwa Raperda perubahan APBD Provinsi Jatim 2017 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi dan fraksi, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Melalui juru bicara Banggar, Yusuf Rohana di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (14/8) mengatakan, terkait perubahan APBD 2017 terdapat penambahan maupun pengurangan pada belanja perangkat daerah, untuk itu banggar berharap bahwa penambahan maupun pengurangan belanja tersebut. Agar betul - betul memperhatikan kebutuhan riil bagi perangkat daerah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan urgensinya.
Catatan kedua yaitu, kenaikan belanja Rp 2 Triliun lebih pada perubahan APBD 2017. Apakah dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan menyentuh kepentingan masyarakat atau tidak. Kemudian apakah dipergunakan untuk belanja pembangunan fisik. Karena perubahan APBD tidak boleh dipergunakan atau menghindari untuk membiayai pembangunan yang sifatnya fisik. "Untuk itu kepada komisi diharapkan agar mencermati penggunaan belanja daerah pada perubahan APBD 2017 ini," ujarnya.
Ketiga Banggar mendukung, rencana penganggaran untuk belanja TPP Guru dan gaji pegawai administrasi PNSD pelimpahan dari Kab/kota ke Provinsi sebesar Rp 116 Miliyar. Dengan demikian diharapkan dengan penganggaran tersebut dapat mengurangi permasalahan yang timbul akibat pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke Provinsi.
"Dengan adanya masukan tersebut pihak eksekutif segera melakukan proses pembahasan, Sehingga hasil PAPBD 2017 dapat diselesaikan tepat waktu, serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,"ujar Yusuf yang juga politisi asal Fraksi PKS Jatim ini. (Rofik)
Comments
Post a Comment