SURABAYA (Mediabidik) - Guna membantu mendongkrak Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) suatu daerah demi bertumbuhnya perekonomian di wilayah tersebut perlunya suatu aturan daerah untuk mengembangkan suatu wilayah hiburan terutama sektor wisata.
Di temui diruang kerjanya Ach.Firdaus Febrianto,SH.MM Ketua Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian mengatakan memang sudah saatnya Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menata dan mengatur tempat-tempat destinasi wisata khususnya tempat wisata yang berada di daerah pelosok.
"Dengan adanya Perda Penataan Wisata atau Destinasi Wisata nanti bisa diharapkan daerah tersebut mempunya icon wisata yang bisa membantu meningkatkan PAD dan mengembangkan perekonomian masyarakat setempat," terang Firdaus saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (23/8).
Dicontohkan Firdaus, selama ini daerah seperti di daerah Banyuwangi, Probolinggo, Malang yang memiliki destinasi wisata baik alamnya yang berupa wisata laut, alam dan tempat wisata religi harus memiliki aturan daerah sesuai Perda yang berlaku, sehingga masyarakat sana bisa merasakan dampak dari perkembangan sektor wisata di area tersebut .
Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini menegaskan selama ini pemerintah tingkat II sudah memilik Perda Wisata namun bukan Perda penataan wisata." Dengan adanya Perda penataan wisata yang di miliki pemerintah tingkat I nanti diharapkan bisa sinergi dengan pemerintah tingkat II sehingga tidak tumpang tindih," tegas Firdaus.
Maka itu dengan adanya raperda destinasi wisata tersebut, Komisi yang membidangi Perekonomian ini berharap masyarakat disana bisa mengembangkan usahanya melalui UKM yang bisa laku oleh para wisatawan yang sedang berkunjung ke daerah tempat wisata tersebut sehingga mempunyai pendapatan tambahan dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. (rofik)
Comments
Post a Comment