Skip to main content

Larangan Kunker, Mendapat Protes Sejumlah Anggota Dewan

SURABAYA (Mediabidik) – Larangan kunjungan kerja (Kunker) bagi sejumlah anggota dewan yang dianggap tidak patuh, mendapat protes sejumlah anggota DPRD Surabaya. Mereka menyesalkan kebijakan ketua dan pimpinan dewan lainnya.

Wakil Ketua Komisi D, Junaedi, salah satu anggota dewan yang tak diizinkan mengikuti kunker mengharapkan, pimpinan dewan bersikap bijaksana. Ia menegaskan, sanksi tidak diperkenankan mengikuti satu kali kunjungan kerja tidak serta merta diberikan begitu saja, tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis."Karena undangannnya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan," ujarnya.

Junaedi menyarankan, lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebelumnya dirapatkan dan disepakati bersama di banmus, dan undangan juga tak diberikan dalam waktu yang mendadak. Apalagi menurut Politisi Partai Demokrat ini, di tata tertib DPRD larangan tersebut tak diatur."Seperti memperingati Hari kemerdekaan di Balai Kota, kalau datang atau tidak ya gak apa-apa," ucapnya.

Ia menilai, sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran. Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan." Ini hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya," tegasnya.

Junaedi mengakui, larangan anggota dewan kunker adalah kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya."Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan," katanya.

Senada dengan itu, anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti kunker menyatakan, bahwa apa yang disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya bersifat tertulis."Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan. Keputusannya mana yang tertulis, kalau nama-nama ini gak boleh ikut?" tanyanya.

Hanya saja menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan."Problemnya kawan-kawan tak mengajukan namanya untuk ikut kunker gelombang ini," tegas politisi PDIP.

Di sisi lain,  Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang, ada alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di PAW."Jika peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib," katanya.

Anugerah mengatakan, kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan "Sinau Bareng Emha Ainun Najib" karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan."Seperti saya yang ngawal konstituen ke Blitar, sudah saya infokan," tandas Anugerah.

Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan."Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas," jelasnya.

Dampak ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan 'Sinau Bareng Emha Ainun Najib" tak hanya larangan kunker. Rencana komisi D untuk mengelar  hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak diizinkan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama