Skip to main content

Belum Adanya Aanmaning Dari PN, Hambat Pembangunan Jalur Trem

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun ini, untuk menyelesaikan pembebasan 11 bangunan persil yang ada wilayah kelurahan Genteng kecamatan Genteng Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk rencana jalan jalur Trem bakal terhambat.

Pasalnya dari 11 persil bangunan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemkot, enam diantaranya masih dalam sengketa double status kepemilikan sehingga pemkot mengkonsinyasikan dana ganti rugi untuk 6 persil lahan yang bersengketa sebesar Rp 8.739 milliar ke pengadilan. 

Indah Nurhayati Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya mengatakan, dari 41 titik lokasi pembebasan lahan yang di konsinyasi oleh Pemkot diantaranya, Frontage, MERR, Simpang Dukuh, Babatan dan Kedung Baruk. 

"Kalau di Simpang Dukuh ada 6 persil, untuk nilai keseluruhan yang dikonsinyasikan di pengadilan sebesar Rp 8.739 milliar."terangnya, Jumat (18/8).

Indah menjelaskan, itu bukan sertifikat ganda, warga itu, punya suratnya cuma akta jual beli. Padahal disitu ada sertifikat M.50 lingkungan Genteng atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit pada tahun 1939.

" Itu kan sudah tak titipkan ke pengadilan biar warga sama pemilik sertifikat yang urusan di pengadilan, kita tinggal nunggu keputusan PN diberikan kesiapa, jadi kalau uang sudah dititipkan ke pengadilan entah itu satu tahun, dua tahun, tiga tahun kan tetap, pokoknya sudah kita titipkan ke pengadilan, "jelasnya. 

Dia juga menambahkan, dari 6 persil itu, ada yang jual beli, tanah igendom, tanah partikelir seperti itu. " Uang sudah kita serahkan ke pengadilan sejak 13 Desember 2016 lalu dan sampai sekarang belum ada putusan. Kita masih nunggu Aanmaning dari PN, karena kita tergantung mereka, "imbuhnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...