Skip to main content

Belum Adanya Aanmaning Dari PN, Hambat Pembangunan Jalur Trem

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun ini, untuk menyelesaikan pembebasan 11 bangunan persil yang ada wilayah kelurahan Genteng kecamatan Genteng Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk rencana jalan jalur Trem bakal terhambat.

Pasalnya dari 11 persil bangunan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemkot, enam diantaranya masih dalam sengketa double status kepemilikan sehingga pemkot mengkonsinyasikan dana ganti rugi untuk 6 persil lahan yang bersengketa sebesar Rp 8.739 milliar ke pengadilan. 

Indah Nurhayati Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya mengatakan, dari 41 titik lokasi pembebasan lahan yang di konsinyasi oleh Pemkot diantaranya, Frontage, MERR, Simpang Dukuh, Babatan dan Kedung Baruk. 

"Kalau di Simpang Dukuh ada 6 persil, untuk nilai keseluruhan yang dikonsinyasikan di pengadilan sebesar Rp 8.739 milliar."terangnya, Jumat (18/8).

Indah menjelaskan, itu bukan sertifikat ganda, warga itu, punya suratnya cuma akta jual beli. Padahal disitu ada sertifikat M.50 lingkungan Genteng atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit pada tahun 1939.

" Itu kan sudah tak titipkan ke pengadilan biar warga sama pemilik sertifikat yang urusan di pengadilan, kita tinggal nunggu keputusan PN diberikan kesiapa, jadi kalau uang sudah dititipkan ke pengadilan entah itu satu tahun, dua tahun, tiga tahun kan tetap, pokoknya sudah kita titipkan ke pengadilan, "jelasnya. 

Dia juga menambahkan, dari 6 persil itu, ada yang jual beli, tanah igendom, tanah partikelir seperti itu. " Uang sudah kita serahkan ke pengadilan sejak 13 Desember 2016 lalu dan sampai sekarang belum ada putusan. Kita masih nunggu Aanmaning dari PN, karena kita tergantung mereka, "imbuhnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...