SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun ini, untuk menyelesaikan pembebasan 11 bangunan persil yang ada wilayah kelurahan Genteng kecamatan Genteng Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk rencana jalan jalur Trem bakal terhambat.
Pasalnya dari 11 persil bangunan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemkot, enam diantaranya masih dalam sengketa double status kepemilikan sehingga pemkot mengkonsinyasikan dana ganti rugi untuk 6 persil lahan yang bersengketa sebesar Rp 8.739 milliar ke pengadilan.
Indah Nurhayati Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya mengatakan, dari 41 titik lokasi pembebasan lahan yang di konsinyasi oleh Pemkot diantaranya, Frontage, MERR, Simpang Dukuh, Babatan dan Kedung Baruk.
"Kalau di Simpang Dukuh ada 6 persil, untuk nilai keseluruhan yang dikonsinyasikan di pengadilan sebesar Rp 8.739 milliar."terangnya, Jumat (18/8).
Indah menjelaskan, itu bukan sertifikat ganda, warga itu, punya suratnya cuma akta jual beli. Padahal disitu ada sertifikat M.50 lingkungan Genteng atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit pada tahun 1939.
" Itu kan sudah tak titipkan ke pengadilan biar warga sama pemilik sertifikat yang urusan di pengadilan, kita tinggal nunggu keputusan PN diberikan kesiapa, jadi kalau uang sudah dititipkan ke pengadilan entah itu satu tahun, dua tahun, tiga tahun kan tetap, pokoknya sudah kita titipkan ke pengadilan, "jelasnya.
Dia juga menambahkan, dari 6 persil itu, ada yang jual beli, tanah igendom, tanah partikelir seperti itu. " Uang sudah kita serahkan ke pengadilan sejak 13 Desember 2016 lalu dan sampai sekarang belum ada putusan. Kita masih nunggu Aanmaning dari PN, karena kita tergantung mereka, "imbuhnya. (pan)
Comments
Post a Comment