Skip to main content

Risma Pesan Agar 166 PNS, Mendoakan Warga Surabaya Lebih Sejahtera

SURABAYA (Mediabidik) - 166  pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tahun ini akan berangkat menunaikan ibadah haji, walikota berpesan agar tidak lupa untuk ikut mendoakan warga Surabaya agar bisa menjadi lebih sejahtera. 

Pesan tersebut disampaikan wali kota ketika memberikan pengarahan kepada para PNS yang akan menunaikan ibadah haji di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (1/8/2017). Ikut hadir dalam pengarahan tersebut, Sekkota Surabaya Hendro Gunawan dan beberapa kepala dinas dan camat. 

"Saya nyuwun tulung (minta tolong) dibantu doa. Bukan untuk saya, tetapi untuk warga Surabaya agar bisa lebih sejahtera. Insya Allah bila banyak yang mendoakan akan semakin bagus," ujar wali kota.

Disampaikan wali kota, sebagai kepala daerah, dirinya selama ini telah berdoa dan berusaha untuk membuat warga Surabaya lebih sejahtera. Usaha itu diwujudkan dalam berbagai program untuk warga Surabaya yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Upaya untuk membuat warga Kota Pahlawan lebih sejahtera itu diantaranya dengan program pendidikan gratis, kemudahan mendapatkan akses layanan kesehatan, makanan gratis hingga pemberdayaan ekonomi untuk anak-anak muda dan ibu-ibu rumah tangga.  

"Saya sudah berusaha agar warga Surabaya sejahtera. Tapi saya khawatir masih ada yang tersembunyi yang belum sejahtera karena mungkin belum terdata lurah atau camat. Jadi tolong dibantu doa warga Surabaya yang kurang beruntung. Minimal setiap hari bisa makan dan bisa berobat," sambung wali kota. 

Untuk tahun ini, ada 166 pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Dari jumlah tersebut, selain guru dan camat, ada beberapa kepala dinas yang juga mendapat panggilan beribadah ke tanah suci. Mereka yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Juga ada lima orang camat. Yakni Camat Sawahan, Camat Tambaksari, Camat Lakarsantri, Camat Dukuh Pakis dan Camat Suko Manunggal. Selebihnya ada dari guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, bagi PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang menunaikan ibadah haji, mereka berangkat dengan menggunakan aturan hak cuti besar. Selama berhaji, sambung Mia, mereka akan tetap menerima gaji pokok. "Mereka tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), tetapi tetap terima gaji pokok," ujar Mia.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...