Skip to main content

Terkendala Pembebasan, Jembatan Ratna Bakal Batal Dilaunching

SURABAYA (Mediabidik) - Pembangunan jembatan Ratna Jalan Ngagel Surabaya, rencananya akan dilaunching oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini pada tanggal 10 November, pada puncak peringatan hari Pahlawan mendatang, bakal tertunda.

Pasalnya di situ masih berdiri bangunan gudang seluas 310 m2 milik Nurlena warga jalan Ngagel No 141 Surabaya, yang disinyalir menghambat akses jalan masuk ke jembatan Ratna dari sisi timur jalan Ngagel. 

Seperti yang disampaikan lurah Ngagel Mudita mengatakan, dia (Nurlena) tetap ngeyel punya bukti kepemilikan berupa surat igendom. Walaupun dibawa ke pengadilan saya yakin tetap kalah, tapi itu urusan dia dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). " Kalau kita kan, khawatirnya pembangunan jembatan terhambat." kata Mudita saat ditemui dikantornya jalan Lombok, Jumat (11/8).

Lanjut Mudita, Kemarin ta tanyakan ke bagian hukum Hotlan, kalau dia gugat dan masih proses hukum kemudian, pemkot menertibkan salah ngak, katanya nggak masalah. " Tahun 95 orang tua dari Nurlena dapat ganti rugi bangunan dari BBWS sebesar Rp 90 juta dan nggak terima minta ganti rugi adalah putunya, anak dari Nurlena, kalau bu Nurlena ngak masalah. Yang tetep ngeyel itu anaknya, apalagi sekarang di tunggangi LSM Mojopahit Brawijaya yang sekarang terpasang disana, "bebernya. 

Saat ini pembangunan jembatan Ratna sudah mencapai hampir 70 %, sedang waktu yang tersisa dari jadwal penyelesaian pekerjaan kurang lebih dua bulan. Karena Walikota Surabaya Tri Risma Harini menargetkan pada tanggal 10 November mendatang, jembatan tersebut sudah bisa dilalui. (pan)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...