Skip to main content

Komisi C Jatim Inisiasi Raperda Tata Kelola Aset Daerah

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi Keuangan dan BUMD menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan tahapannya saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan beberapa pihak terkait seperti Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham Jawa timur. 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengungkapkan, dalam proses harmonisasi, pihak Kanwil menyampaikan bahwa pada prinsipnya usul prakarsa sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan. Sedangkan pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri jumlah pasalnya ada 500an lebih. Sedangkan dalam usul prakarsa hanya sekitar 90an pasal. Sehingga perlu dalam pembahasan nanti dilihat lagi norma yang memang tidak perlu lagi diatur dalam Perda. 

"Pada prinsipnya tak keberatan dari pihak terkait, baik eksekutif maupun institusi hukum seperti Kawil Hukum dan HAM Jatim. Hanya ada sedikit masalah teknis yang harus disempurnakan," terang politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan itu, kemarin.

Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, sebelumnya Jawa timur pernah memiliki Perda No. 5 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Pemerintah pasal 105.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3.  Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1," urai Sekretaris Fraksi PKS ini. 

Irwan yang juga Wakil Ketua Baperda itu menambahkan, dalam peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif materi muatan mengenai aspek dasar dan ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diperlukan dalam upaya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah. 

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim III itu melanjutkan, menurut tim pengelolaan aset Kemendagri secara umum di dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia  ada beberapa permasalahan asset. Diantaranya, kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidak jelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. 

"Secara umum permasalahan aset itu terdiri dari beberapa aspek. Nah, masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya aset," imbuh Irwan.

Irwan membeberkan, selain penyesuaian norma hukum pengelolaan barang milik daerah, Raperda baru ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas dan wewenang Gubernur. Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta  pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. 

Pihaknya berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang Milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK."Rencananya, komisi C akan menyampaikan nota penjelasan usul prakarsa pada tanggal 7 Agustus nanti," pungkas Sekretaris Umum DPW PKS Jatim tersebut. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni