Skip to main content

Komisi C Jatim Inisiasi Raperda Tata Kelola Aset Daerah

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi Keuangan dan BUMD menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan tahapannya saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan beberapa pihak terkait seperti Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham Jawa timur. 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengungkapkan, dalam proses harmonisasi, pihak Kanwil menyampaikan bahwa pada prinsipnya usul prakarsa sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan. Sedangkan pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri jumlah pasalnya ada 500an lebih. Sedangkan dalam usul prakarsa hanya sekitar 90an pasal. Sehingga perlu dalam pembahasan nanti dilihat lagi norma yang memang tidak perlu lagi diatur dalam Perda. 

"Pada prinsipnya tak keberatan dari pihak terkait, baik eksekutif maupun institusi hukum seperti Kawil Hukum dan HAM Jatim. Hanya ada sedikit masalah teknis yang harus disempurnakan," terang politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan itu, kemarin.

Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, sebelumnya Jawa timur pernah memiliki Perda No. 5 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Pemerintah pasal 105.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3.  Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1," urai Sekretaris Fraksi PKS ini. 

Irwan yang juga Wakil Ketua Baperda itu menambahkan, dalam peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif materi muatan mengenai aspek dasar dan ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diperlukan dalam upaya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah. 

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim III itu melanjutkan, menurut tim pengelolaan aset Kemendagri secara umum di dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia  ada beberapa permasalahan asset. Diantaranya, kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidak jelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. 

"Secara umum permasalahan aset itu terdiri dari beberapa aspek. Nah, masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya aset," imbuh Irwan.

Irwan membeberkan, selain penyesuaian norma hukum pengelolaan barang milik daerah, Raperda baru ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas dan wewenang Gubernur. Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta  pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. 

Pihaknya berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang Milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK."Rencananya, komisi C akan menyampaikan nota penjelasan usul prakarsa pada tanggal 7 Agustus nanti," pungkas Sekretaris Umum DPW PKS Jatim tersebut. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...