SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengembalikan fungsi awal pedestrian sebagai fasilitas pejalan kaki, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) kota Surabaya saat ini gencar melakukan penertiban dan pemeliharaan pedestrian. Sejauh ini Dinas PU BMP melakukan penertiban dan pemeliharaan sepanjang 56 ribu meter pedestrian yang sudah dikembalikan ke fungsi semula.
Kabid Jalan dan Jembatan DBMP Ganjar Pramono menyampaikan, untuk penertiban PKL tugas untuk membangun pedestrian untuk fasilitas pejalan kaki. Setelah pasca pembangunan tugas kita melakukan pemeliharaan keramik yang rusak serta pengangkatan sedimen dalam box kita bersihkan.
" Tapi kalau pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi pedestrian sebagai fasilitas pejalan kaki, itukan sudah diatur dalam perda dan penegakannya di Satpol PP, "terang Ganjar, Senin (7/8).
Dia menambahkan, sekarang posisi kita sampai tahun 2017, kurang lebih 56 ribu meter (56 km) yang sudah ditertibkan.
" Titiknya tersebar, terutama di pusat-pusat kegiatan kota, yang kedua kita bangun pedestrian itu bukan untuk pejalan kaki saja tetapi juga untuk pengendali banjir, "bebernya.
Lanjut Ganjar, seperti di jalan Dupak itu, intinya pengembalian fungsi saluran, sudah puluhan tahun digunakan oleh pedagang kayu," Bu wali perintahkan kita (PU, Satpol) dan semua yang terkait untuk mengembalikan fungsinya. Karena memang saluran Dupak bagian dari saluran Margo Rukun yang nantinya sebagai kawasan pengendali banjir, "ucapnya. (pan)
Comments
Post a Comment