Skip to main content

Kejaksaan Dituding Istimewakan Penahanan Henry J Gunawan

SURABAYA (Mediabidik)  - Setiap orang dihadapan hukum semua sama, mungkin kalimat itu hanyalah kiasan belaka, ketimpangan hukum dan perlakukan tebang pilih dalam penegakan hukum kerap sekali dirasakan nyata oleh masyarakat. 

Istilah tebang pilih sudah bukanlah rahasia umum lagi di republik ini, seperti yang terjadi dalam penahanan Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa yang dianggap telah diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Seperti yang diungkapkan Singky Soewadji kepada media, ada perlakukan yang tidak sama dalam penangkapan Henry J. Gunawan, ditahan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Surabaya dimana terkesan di istimewakan dibandingkan dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

" Disini ada  tebang pilih dalam penegakan hukum, orang punya uang diperlakukan berbeda dengan orang miskin, yang kaya istimewakan," ungkap Singky Soewadji, Jumat (11/8).

Singky melanjutkan Memang fenomena perbedaan dalam penegakan hukum di republik nyata dirasakan," Bedanya, Saat Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dia tetap dengan kondisi biasa seperti saat dia datang di gedung Kejari Surabaya, dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng sendirian tanpa bersama tahanan lain, dan tanpa mengenakan rompi Tahanan, apa lagi di Borgol, disini ada perbedaan dalam perlakukan hukum," ungkapanya. 

Sementara saya, lanjut Sinky saat itu yang dikenakan dakwaan Pencemaran Nama Baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). " Saya dibawa ke Rutan Medaeng bersama puluhan tahanan Narkoba, Pencurian dan sebagainya dengan menggunakan rompi tahanan dan dengan tangan di Borgol," terangnya. 

Singky menceritakan dirinya telah 18 hari dalam tahanan, selama 18 hari ditahan di Rutan Medaeng, berkumpul dalam satu ruangan dengan penghuni lebih dari 600 tahanan. " Dan selama saya menuju persidangan dan kembali ke Medaeng tangan saya selalu di borgol, sementara Henry saat ditahan ke medaeng tanpa rompi tahanan dan tanganya tidak di borgol, tapi Tuhan Tidak Tidur (Gusti Mboten Sare), saya divonis Bebas murni," ungkap Singky. 

Dan pada waktu itu Singky mendapat penangguhan menjadi tahanan kota, dan " Akhir persidangan Majelis Hakim memvonis saya bebas murni, karena tidak terbukti. Dalam salah satu alasan di amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan Satwa KBS.," terangnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni