SURABAYA (Mediabidik) - Setiap orang dihadapan hukum semua sama, mungkin kalimat itu hanyalah kiasan belaka, ketimpangan hukum dan perlakukan tebang pilih dalam penegakan hukum kerap sekali dirasakan nyata oleh masyarakat.
Istilah tebang pilih sudah bukanlah rahasia umum lagi di republik ini, seperti yang terjadi dalam penahanan Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa yang dianggap telah diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Seperti yang diungkapkan Singky Soewadji kepada media, ada perlakukan yang tidak sama dalam penangkapan Henry J. Gunawan, ditahan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Surabaya dimana terkesan di istimewakan dibandingkan dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
" Disini ada tebang pilih dalam penegakan hukum, orang punya uang diperlakukan berbeda dengan orang miskin, yang kaya istimewakan," ungkap Singky Soewadji, Jumat (11/8).
Singky melanjutkan Memang fenomena perbedaan dalam penegakan hukum di republik nyata dirasakan," Bedanya, Saat Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dia tetap dengan kondisi biasa seperti saat dia datang di gedung Kejari Surabaya, dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng sendirian tanpa bersama tahanan lain, dan tanpa mengenakan rompi Tahanan, apa lagi di Borgol, disini ada perbedaan dalam perlakukan hukum," ungkapanya.
Sementara saya, lanjut Sinky saat itu yang dikenakan dakwaan Pencemaran Nama Baik oleh para penjarah 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). " Saya dibawa ke Rutan Medaeng bersama puluhan tahanan Narkoba, Pencurian dan sebagainya dengan menggunakan rompi tahanan dan dengan tangan di Borgol," terangnya.
Singky menceritakan dirinya telah 18 hari dalam tahanan, selama 18 hari ditahan di Rutan Medaeng, berkumpul dalam satu ruangan dengan penghuni lebih dari 600 tahanan. " Dan selama saya menuju persidangan dan kembali ke Medaeng tangan saya selalu di borgol, sementara Henry saat ditahan ke medaeng tanpa rompi tahanan dan tanganya tidak di borgol, tapi Tuhan Tidak Tidur (Gusti Mboten Sare), saya divonis Bebas murni," ungkap Singky.
Dan pada waktu itu Singky mendapat penangguhan menjadi tahanan kota, dan " Akhir persidangan Majelis Hakim memvonis saya bebas murni, karena tidak terbukti. Dalam salah satu alasan di amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan Satwa KBS.," terangnya. (pan)
Comments
Post a Comment