Skip to main content

Terbitnya Permen KKP, Diharapkan Mampu Kendalikan Importasi Garam

SURABAYA (Mediabidik) - Kementrian KKP akan segera menerbitkan peraturan menteri (permen) pengendalian importasi garam. Hal itu bertujuan untuk mengatasi kelangkaan garam, baik garam untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan industri.

Hal ini di sampaikan Yusuf Rohana. Menurut anggota komisi B Jatim yang membidangi perekonomian menerangkan dengan permen tersebut diharapkan dapat dikendalikan stok dan harga garam konsumsi. 

" Seperti yang di sampaikan Direktur Jasa Kelautan Pak Abduh kepada  komisi B DPRD Propinsi Jatim," ujar Yusuf Rohana saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (5/8).

Politisi asal PKS Jatim ini menambahkan bahwa dalam peraturan tersebut diantaranya akan diatur waktu importasi, jumlah importasi maupun harga patokan. Waktu importasi akan diatur agar tidak berbarengan dengan waktu panen raya garam rakyat. Dengan batasan, import hanya boleh dilakukan dua bulan sebelum panen garam dan satu bulan setelah panen garam. Dengan demikian diharapkan tidak akan merugikan para petambak garam karena turunnya harga.

Sedangkan jumlah importasi juga akan dibatasi berdasarkan perkiraan jumlah panen garam rakyat. Dengan demikian dapat dijaga keseimbangan jumlah stok garam. Maka itu, masih terang Yusuf Rohana, Komisi B DPRD jatim meminta pemerintah dalam hal ini kementrian KKP harus menguatkan keberpihakannya kepada petambak garam dengan membantu para petambak garam agar produksinya meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. 

Dengan demikian kebijakan importasi harus menjadi langkah terakhir. Sedangkan proses importasi bahan baku garam konsumsi sebaiknya diberikan kepada BUMN dengan harapan tidak mengedepankan aspek komersial tetapi lebih mempertimbangkan stabilitas stok serta harga garam.

"Mempertimbangkan patokan harga garam yang pantas, yang menjamin para petambak garam bisa hidup layak dengan tidak memberatkan konsumen," pungkas ketua F PKS tersebut. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...