Skip to main content

Komisi B Minta Disperindag Harus Adil Tindak Pasar Grosir Ilegal

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menegakkan Perda kota Surabaya Anggota DPRD Kota Surabaya kembali meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Surabaya untuk menindak tegas pasar yang menyalahi aturan karena menjual grosir. 

"Kita harus tetap menjunjung tinggi aturan. Siapapun yang melanggar harus segera ditindak. Jadi, kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil menindak Pasar Tanjungsari," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat ditemui di ruangannya, Selasa, (8/8/2017).

Edi pun menceritakan kronologi penindakan Pasar Tanjungsari yang berujung pada pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R). Awalnya, kasus itu berawal dari protes paguyuban pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) yang mengadukan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya. "Mereka mengadukan sepinya PIOS beberapa tahun terakhir ini," kata dia.  

Berasal dari pengaduan itu, maka Komisi B memanggil paguyuban pedagang PIOS, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.  Pada saat hearing itu, ternyata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni menjelaskan bahwa Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103 melakukan pelanggaran.

"Kami pun menanyakan apa tindakan Dinas Perdagangan terhadap pelanggaran itu, sehingga Sultoni yang ikut hearing waktu itu akan segera mengeluarkan surat peringatan," ujarnya.

Pada saat hearing itu, lanjut dia, para pedagang PIOS juga membawa video bukti-bukti pelanggaran pedagang Pasar Tanjungsari yang menjual grosir. Padahal, dalam surat ijinnya tidak boleh menjual grosir, sehingga sangat jelas pelanggarannya. "Maka wajib dong Dinas Perdagangan mengeluarkan surat peringatan," tegasnya.

Selain itu, pedagang PIOS juga menjelaskan asal muasalnya hingga akhirnya membuka stand di PIOS. Pada saat itu, Pemkot Surabaya menertibkan semua pasar grosir yang ada di dalam kota dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Solusinya, Pemkot mengarahkan untuk pindah ke Jemundo atau PIOS yang peruntukannya untuk pasar grosir.

Namun, setelah tenang berdagang di Jemundo dan PIOS, lalu bermunculan pasar grosir di dalam kota yang tak berijin maupun perijinannya tidak sesuai. Hal inilah yang membuat pedagang PIOS kecewa dan meminta kepada Dinas Perdagangan untuk adil menindak pasar grosir yang ilegal itu.

"Harusnya kan tidak seperti, makanya saya kira pedagang PIOS sudah benar mengadukan itu kepada dewan, karena inilah yang menimbulkan kecemburuan diantara pedagang," ungkapnya.

Menurut Edi, setelah hearing itu, kemudian Dinas Perdagangan mengeluarkan SP-1 dan ternyata tidak dihiraukan. Selanjutnya dikeluarkan SP-2 dan ternyata juga tidak dihiraukan hingga akhirnya dikeluarkan SP-3 yang juga tidak dihiraukan. Setelah surat tertulis itu tidak dihiraukan, maka Dinas Perdagangan mengeluarkan surat pembekuan IUP2R.    

"SP-1 sampai SP-3 itu kami tanyakan sesuai SOP Dinas Perdagangan, padahal itu tidak diatur dalam perda dan perwali. Pembekuan pun kami juga sudah tanyakan yang waktunya 30 hari," kata dia.

Oleh karena itu, Edi memastikan bahwa Komisi B hanya menjunjung tinggi peraturan daerah dan tidak ada alasan lain. Makanya, dia meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil dan tegas menindak pasar-pasar yang tidak mengantongi ijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...