Skip to main content

Anggota DPRD Surabaya Akan Terima Tunjangan Transport Rp 8,8 juta Per Bulan

SURABAYA (Mediabidik) – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diundangkan serta Perwali yang mengaturnya juga selesai. Anggota DPRD Surabaya akan menerima tunjangan transportasi, menggantikan mobil pinjam pakai yang selama ini difasilitasi pemeritah kota. Meskipun besarannya sesuai dengan appraisal sekitar Rp.8,8 juta per bulan, namun kalangan dewan tetap menyukurinya. 

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda D DPRD Surabaya, Sugito, Senin (21/8) mengatakan, dirinya mengikuti yang sudah disepakati, ketika ditanya apakah besaran tunjangan tersebut cukup untuk operasional transportasi, Sugito mengaku, bahwa hal itu relative.

"Kalau saya ya cukup, karena anak sudah mentas semua," terangnya.

Sugito mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan appraisal besaran tunjangan transportasi anggota dewan mencapai Rp.9,4 juta. Namun, menurutnya nilai tersebut belum ada pengurangan untuk lainnya. "Belum dihitung potong pajak dan sebagainya," paparnya.

Sementara Anggota dewan lainnya, Sudirjo mengatakan, bahwa prinsip hidupnya tetap mensyukuri apa yang diterima. Menurutnya, kalau sudah diputuskan harus diterima."Kalau gak bisa buat nyicil mobil, ya naik grab kan lebih murah, atau naik bemo," katanya.

Politisi PAN ini mengungkapkan, sebenarnya kalangan dewan, Jumat (19/8) lalu, telah mengundang Tim Appaisal Tunjangan Transportasi untuk mempertanyakan item-itemnya besaran tunjangan namun tak datang.

"Kita undang, Jumat nanti, keburu sudah diputuskan. Ya sudah, tapi mungkin tim punya dasar," paparnya.

Sudirjo menambahkan, alasan kalangan dewan mengundang tim appraisal, karena saat pertemuan di Sekretaris Daerah (Sekda) kota Surabaya belum ada titik temu nilainya. "Di sekda masih mentah. Masih ada beberapa kategori," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan, bahwa prinsip pemberian tunjangan transportasi tersebut benar dan tepat, agar tidak ada resiko untuk mengembalikan."Kalau kebesaran, ada resiko untuk mengembalikan," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...