SURABAYA (Mediabidik) - Dalam rangka jaring aspirasi yang diselenggarakan oleh F-PKS DPRD Jatim tiap bulan, kali ini sejumlah guru GTT dari Mojokerto mengadukan nasibnya. Di hadapan para anggota fraksi PKS DPRD Jatim para guru GTT tersebut bisa terwakili dalam menyampaikan aspirasinya.
Adapun beberapa aspirasi yang di sampaikan perwakilan guru GTT asal Mojokerto tersebut mengenai Ketidakpastian status. Salah satu yang hadir, mencontohkan bahwa dirinya sudah 13 tahun menjadi GTT, sampai sekarang tidak jelas bagaimana status kedepannya. Kemudian Perlakuan yang kurang manusiawi, khususnya dalam sistem pengupahan, dimana para guru GTT dibayar per-jam, bukan per-bulan, dengan nilai kisaran 30.000 hingga 50.000 per jam pelajaran.
Sementara jatah jam mengajar juga tidak pasti setiap bulannya. Ketika ada udzur mengajar, meskipun karena sakit, maka guru GTT tidak memperoleh bayaran.
Selanjutnya dari sejumlah GTT yang ada, belum separuh yang memiliki NUPTK, yang merupakan syarat untuk pelatihan peningkatan kualitas maupun program-program lain.
Ketua F -PKS DPRD Jatim Ir.Yusuf Rohana dalam menerima para keluhan guru tersebut berjanji akan menyampaikan segala uneg- uneg para guru GTT asal mojokerto tersebut.
" Aspirasi para guru GTT asal Mojokerto ini selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh anggota F- PKS yang duduk di Komisi E yang membidangi Pendidikan," terang Ustad Yusuf, Selasa (22/8).
Ditambahkan yusuf Rohana dari aspirasi para guru GTT tersebut langsung di diskusikan dengan para anggota nya yakni Artono Komisi E dan Jakfar Trikuswahyono Komisi A. Selanjutnya, masih terang Yusuf Rohana, dari diskusi yang dilakukan selama kurang lebih 1.5 jam, diperoleh kesimpulan, agar para guru GTT kab Mojokerto membuat draft usulan yang lebih sistematis untuk dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
" Aspirasi tersebut akan diusulkan agar ada kategori baru dan status baru bagi sebagian guru GTT yang memenuhin syarat, agar statusnya meningkat menjadi Guru Tetap non PNS. Sehingha mereka bisa bekerja penuh waktu, dan mendapatkan gaji bulanan minimal setara UMR setempat," pungkas Anggota Komisi B ini. (rofik)
Comments
Post a Comment