Skip to main content

Nasib Tak Jelas, Guru GTT Mojokerto Mengeluh ke Fraksi PKS DPRD Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam rangka jaring aspirasi yang diselenggarakan oleh F-PKS DPRD Jatim tiap bulan, kali ini sejumlah guru GTT dari Mojokerto mengadukan nasibnya. Di hadapan para anggota fraksi PKS DPRD Jatim para guru GTT tersebut bisa terwakili dalam menyampaikan aspirasinya. 

Adapun beberapa aspirasi yang di sampaikan perwakilan guru GTT asal Mojokerto tersebut mengenai Ketidakpastian status. Salah satu yang hadir, mencontohkan bahwa dirinya sudah 13 tahun menjadi GTT, sampai sekarang tidak jelas bagaimana status kedepannya. Kemudian  Perlakuan yang kurang manusiawi, khususnya dalam sistem pengupahan, dimana para guru GTT dibayar per-jam, bukan per-bulan, dengan nilai kisaran 30.000 hingga 50.000 per jam pelajaran.

Sementara jatah jam mengajar juga tidak pasti setiap bulannya. Ketika ada udzur mengajar, meskipun karena sakit, maka guru GTT tidak memperoleh bayaran.
Selanjutnya dari sejumlah GTT yang ada, belum separuh yang memiliki NUPTK, yang merupakan syarat untuk pelatihan peningkatan kualitas maupun program-program lain.
  
Ketua F -PKS DPRD Jatim Ir.Yusuf Rohana dalam menerima para keluhan guru  tersebut berjanji akan menyampaikan segala uneg- uneg para guru GTT asal mojokerto tersebut.

" Aspirasi para guru GTT asal Mojokerto ini selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh anggota F- PKS yang duduk di Komisi E yang membidangi Pendidikan," terang Ustad Yusuf, Selasa (22/8).

Ditambahkan yusuf Rohana dari aspirasi para guru GTT tersebut langsung di diskusikan dengan para anggota nya yakni Artono Komisi E dan Jakfar Trikuswahyono Komisi A. Selanjutnya, masih terang Yusuf Rohana, dari diskusi yang dilakukan selama kurang lebih 1.5 jam, diperoleh kesimpulan, agar para guru GTT kab Mojokerto membuat draft usulan yang lebih sistematis untuk dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur.   

" Aspirasi tersebut akan diusulkan agar ada kategori baru dan status baru bagi sebagian guru GTT yang memenuhin syarat, agar statusnya meningkat menjadi Guru Tetap non PNS. Sehingha mereka bisa bekerja penuh waktu, dan mendapatkan gaji bulanan minimal setara UMR setempat," pungkas Anggota Komisi B ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...