Skip to main content

Lengkapi Berkas Penyidikan, Ketiga Tersangka Jasmas Jalani Pemeriksaan

SURABAYA (Mediabidik) - Ketiga mantan anggota DPRD kota Surabaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Binti Rohmah, Sugito dan Darmawan alias Aden kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik seksi pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya sejak pagi hari, Selasa (10/9/2019). Ketiganya diperiksa secara terpisah. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie mengatakan ketiganya diperiksa guna tindak lanjut proses penyidikan kasus ini.

"Materi pemeriksaan tidak bisa kita publish, intinya mereka diminta keterangan seputar peran dan kronologi pencairan dana Jasmas yang saat ini tengah kita dalami," ujar Lingga saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (10/9/2019).

Masih Lingga, tujuan pemeriksaan yang pihaknya lakukan ini, tak lepas agar kasus ini bisa sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Keterangan mereka diperlukan guna bisa melengkapi materi dalam berkas penyidikan, agar segera mungkin bisa kita limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Selain ketiga tersangka diatas, beberapa waktu lalu, penyidik seksi pidsus Kejari Tanjung Perak juga menyeret dua mantan anggota DPRD Surabaya lainnya, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy serta satu anggota dewan yang kembali terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan periode 2019-2024, Ratih Retnowati sebagai tersangka. 

Ketiga nama itu sempat mengajukan pra peradilan sesaat nama mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (opan)

foto : Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni