Skip to main content

Ini Alasan Disperindag Cabut Ijin Pasar Buah Tanjung Sari dan Dupak Rukun

JiSURABAYA (Mediabidik) - Ini alasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya melakukan pencabutan ijin dua lokasi pasar rakyat (pasar buah) Jalan Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya yang dianggap menyalahi ketentuan perijinan sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Herlambang Sucahyo Kabid Unit Layanan Pengawasan Disperindag kota Surabaya mengatakan, pasar Tanjung Sari mulai Januari sudah ditutup dan sudah keluar bantib dan sudah disegel.

"Sedangkan Dupak Rukun 103 juga kesalahannya sama. Itu prosesnya sudah lama, sebelum saya disini (Disperindag-red) sudah ada SP (Surat Peringatan)," terang Herlambang kepada media ini, Rabu (18/9/2019).

Lanjut Herlambang, melalui proses pengadilan mereka gugat dan pemkot menang, jadi kita meneruskan. Tapi mereka tetap buka, akhirnya ijinnya dicabut kemudian di bantib (bantuan penertiban).

"Intinya karena mereka jual eceran dan surat ijinnya bunyinya seperti itu, dan itu melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat," imbuhnya.

Masih menurut mantan pegawai Bappeko Surabaya, proses SP nya sudah lama 2016 atau 2017 dan baru di bantib 2018 kemarin. "Awal Januari 2019 baru ditutup, "pungkasnya.

Sementara Nawadi selaku pengurus baru pasar buah Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, sudah disegel semuanya atas dasar ijinnya sudah di cabut. 

"Sementara saat saya tanya ke pemilik soal pemberitauan pencabutan ijin katanya tidak ada. Ya ngak tau sama pengurusnya ini, saat dihubungi di bola pimpong. Tapi Iskandar sama saudara saya Pieter dari Satpol PP siap memberi data," jelasnya.

Saat ditanya soal proses pencabutan ijin pasar Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103, Nawadi meyampaikan, saya kurang jelas karena saya ini pengurus yang baru, sebelumnya ada yang mgurus dan saya baru nangani.

"Jadi kronologinya belum tau. Langkah selanjutnya kita akan cari solusi yang terbaik seperti apa, dan pelanggarannya apa?. Apa nanti bisa ditindaklanjuti atau bagaimana, ketemu nanti setelah nanti saya ketemu data," tandasnya.

Lebih lanjut pria asal Madura ini menambahkan, kalau menurut pandangan saya langkah dari pemerintah kota (Pemkot) tetap sesuai SOP (standar operasional) nya.

"Cuma yang kurang open (kooperatif) adalah pengurus yang lama, kadang kadang orang yang disuruh mengurus itu ngomongnya sudah tapi belum sampek, kan repot. Jadi cuma suara angin, tapi akomodasi yang minta terus," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah awal tetap saya cari data nanti, dan ketemunya setelah saya pelajari data data tersebut. "Setelah saya pelajari baru ambil tindakan," pungkasnya. (pan)

Foto : Surat bantuan penertiban dari Disperindag kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...