JiSURABAYA (Mediabidik) - Ini alasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya melakukan pencabutan ijin dua lokasi pasar rakyat (pasar buah) Jalan Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya yang dianggap menyalahi ketentuan perijinan sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Herlambang Sucahyo Kabid Unit Layanan Pengawasan Disperindag kota Surabaya mengatakan, pasar Tanjung Sari mulai Januari sudah ditutup dan sudah keluar bantib dan sudah disegel.
"Sedangkan Dupak Rukun 103 juga kesalahannya sama. Itu prosesnya sudah lama, sebelum saya disini (Disperindag-red) sudah ada SP (Surat Peringatan)," terang Herlambang kepada media ini, Rabu (18/9/2019).
Lanjut Herlambang, melalui proses pengadilan mereka gugat dan pemkot menang, jadi kita meneruskan. Tapi mereka tetap buka, akhirnya ijinnya dicabut kemudian di bantib (bantuan penertiban).
"Intinya karena mereka jual eceran dan surat ijinnya bunyinya seperti itu, dan itu melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat," imbuhnya.
Masih menurut mantan pegawai Bappeko Surabaya, proses SP nya sudah lama 2016 atau 2017 dan baru di bantib 2018 kemarin. "Awal Januari 2019 baru ditutup, "pungkasnya.
Sementara Nawadi selaku pengurus baru pasar buah Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, sudah disegel semuanya atas dasar ijinnya sudah di cabut.
"Sementara saat saya tanya ke pemilik soal pemberitauan pencabutan ijin katanya tidak ada. Ya ngak tau sama pengurusnya ini, saat dihubungi di bola pimpong. Tapi Iskandar sama saudara saya Pieter dari Satpol PP siap memberi data," jelasnya.
Saat ditanya soal proses pencabutan ijin pasar Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103, Nawadi meyampaikan, saya kurang jelas karena saya ini pengurus yang baru, sebelumnya ada yang mgurus dan saya baru nangani.
"Jadi kronologinya belum tau. Langkah selanjutnya kita akan cari solusi yang terbaik seperti apa, dan pelanggarannya apa?. Apa nanti bisa ditindaklanjuti atau bagaimana, ketemu nanti setelah nanti saya ketemu data," tandasnya.
Lebih lanjut pria asal Madura ini menambahkan, kalau menurut pandangan saya langkah dari pemerintah kota (Pemkot) tetap sesuai SOP (standar operasional) nya.
"Cuma yang kurang open (kooperatif) adalah pengurus yang lama, kadang kadang orang yang disuruh mengurus itu ngomongnya sudah tapi belum sampek, kan repot. Jadi cuma suara angin, tapi akomodasi yang minta terus," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah awal tetap saya cari data nanti, dan ketemunya setelah saya pelajari data data tersebut. "Setelah saya pelajari baru ambil tindakan," pungkasnya. (pan)
Foto : Surat bantuan penertiban dari Disperindag kota Surabaya
Foto : Surat bantuan penertiban dari Disperindag kota Surabaya
Comments
Post a Comment