Skip to main content

Ini Alasan Disperindag Cabut Ijin Pasar Buah Tanjung Sari dan Dupak Rukun

JiSURABAYA (Mediabidik) - Ini alasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya melakukan pencabutan ijin dua lokasi pasar rakyat (pasar buah) Jalan Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya yang dianggap menyalahi ketentuan perijinan sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Herlambang Sucahyo Kabid Unit Layanan Pengawasan Disperindag kota Surabaya mengatakan, pasar Tanjung Sari mulai Januari sudah ditutup dan sudah keluar bantib dan sudah disegel.

"Sedangkan Dupak Rukun 103 juga kesalahannya sama. Itu prosesnya sudah lama, sebelum saya disini (Disperindag-red) sudah ada SP (Surat Peringatan)," terang Herlambang kepada media ini, Rabu (18/9/2019).

Lanjut Herlambang, melalui proses pengadilan mereka gugat dan pemkot menang, jadi kita meneruskan. Tapi mereka tetap buka, akhirnya ijinnya dicabut kemudian di bantib (bantuan penertiban).

"Intinya karena mereka jual eceran dan surat ijinnya bunyinya seperti itu, dan itu melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat," imbuhnya.

Masih menurut mantan pegawai Bappeko Surabaya, proses SP nya sudah lama 2016 atau 2017 dan baru di bantib 2018 kemarin. "Awal Januari 2019 baru ditutup, "pungkasnya.

Sementara Nawadi selaku pengurus baru pasar buah Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, sudah disegel semuanya atas dasar ijinnya sudah di cabut. 

"Sementara saat saya tanya ke pemilik soal pemberitauan pencabutan ijin katanya tidak ada. Ya ngak tau sama pengurusnya ini, saat dihubungi di bola pimpong. Tapi Iskandar sama saudara saya Pieter dari Satpol PP siap memberi data," jelasnya.

Saat ditanya soal proses pencabutan ijin pasar Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103, Nawadi meyampaikan, saya kurang jelas karena saya ini pengurus yang baru, sebelumnya ada yang mgurus dan saya baru nangani.

"Jadi kronologinya belum tau. Langkah selanjutnya kita akan cari solusi yang terbaik seperti apa, dan pelanggarannya apa?. Apa nanti bisa ditindaklanjuti atau bagaimana, ketemu nanti setelah nanti saya ketemu data," tandasnya.

Lebih lanjut pria asal Madura ini menambahkan, kalau menurut pandangan saya langkah dari pemerintah kota (Pemkot) tetap sesuai SOP (standar operasional) nya.

"Cuma yang kurang open (kooperatif) adalah pengurus yang lama, kadang kadang orang yang disuruh mengurus itu ngomongnya sudah tapi belum sampek, kan repot. Jadi cuma suara angin, tapi akomodasi yang minta terus," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah awal tetap saya cari data nanti, dan ketemunya setelah saya pelajari data data tersebut. "Setelah saya pelajari baru ambil tindakan," pungkasnya. (pan)

Foto : Surat bantuan penertiban dari Disperindag kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni