Skip to main content

Ini Alasan Disperindag Cabut Ijin Pasar Buah Tanjung Sari dan Dupak Rukun

JiSURABAYA (Mediabidik) - Ini alasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya melakukan pencabutan ijin dua lokasi pasar rakyat (pasar buah) Jalan Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya yang dianggap menyalahi ketentuan perijinan sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Herlambang Sucahyo Kabid Unit Layanan Pengawasan Disperindag kota Surabaya mengatakan, pasar Tanjung Sari mulai Januari sudah ditutup dan sudah keluar bantib dan sudah disegel.

"Sedangkan Dupak Rukun 103 juga kesalahannya sama. Itu prosesnya sudah lama, sebelum saya disini (Disperindag-red) sudah ada SP (Surat Peringatan)," terang Herlambang kepada media ini, Rabu (18/9/2019).

Lanjut Herlambang, melalui proses pengadilan mereka gugat dan pemkot menang, jadi kita meneruskan. Tapi mereka tetap buka, akhirnya ijinnya dicabut kemudian di bantib (bantuan penertiban).

"Intinya karena mereka jual eceran dan surat ijinnya bunyinya seperti itu, dan itu melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Penggelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat," imbuhnya.

Masih menurut mantan pegawai Bappeko Surabaya, proses SP nya sudah lama 2016 atau 2017 dan baru di bantib 2018 kemarin. "Awal Januari 2019 baru ditutup, "pungkasnya.

Sementara Nawadi selaku pengurus baru pasar buah Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103 Surabaya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, sudah disegel semuanya atas dasar ijinnya sudah di cabut. 

"Sementara saat saya tanya ke pemilik soal pemberitauan pencabutan ijin katanya tidak ada. Ya ngak tau sama pengurusnya ini, saat dihubungi di bola pimpong. Tapi Iskandar sama saudara saya Pieter dari Satpol PP siap memberi data," jelasnya.

Saat ditanya soal proses pencabutan ijin pasar Tanjung Sari 74 dan Dupak Rukun 103, Nawadi meyampaikan, saya kurang jelas karena saya ini pengurus yang baru, sebelumnya ada yang mgurus dan saya baru nangani.

"Jadi kronologinya belum tau. Langkah selanjutnya kita akan cari solusi yang terbaik seperti apa, dan pelanggarannya apa?. Apa nanti bisa ditindaklanjuti atau bagaimana, ketemu nanti setelah nanti saya ketemu data," tandasnya.

Lebih lanjut pria asal Madura ini menambahkan, kalau menurut pandangan saya langkah dari pemerintah kota (Pemkot) tetap sesuai SOP (standar operasional) nya.

"Cuma yang kurang open (kooperatif) adalah pengurus yang lama, kadang kadang orang yang disuruh mengurus itu ngomongnya sudah tapi belum sampek, kan repot. Jadi cuma suara angin, tapi akomodasi yang minta terus," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah awal tetap saya cari data nanti, dan ketemunya setelah saya pelajari data data tersebut. "Setelah saya pelajari baru ambil tindakan," pungkasnya. (pan)

Foto : Surat bantuan penertiban dari Disperindag kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...