Skip to main content

Konsumsi Sabu, Biduan Cantik Divonis 4 tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Yolla Berlin, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, tak bisa membendung air matanya ketika majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan wanita berprofesi sebagai penyanyi ini terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dilanjutkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/9/2019).

"Menyatakan terdakwa Yolla Berlin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua mejelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak mampu membayar dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan," tambah hakim.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima (vonis, red)," ujar terdakwa sembari menahan tangis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sependapat dengan terdakwa, atas vonis ini, jaksa menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa sabiu seberat 0,12 gram, botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO.

Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu supaya lebih bersemangat. ia juga mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan belakangan. Sabu diperoleh dengan cara membeli Rp200 ribu perpaket. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Yolla Berlin saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...