Skip to main content

Konsumsi Sabu, Biduan Cantik Divonis 4 tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Yolla Berlin, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, tak bisa membendung air matanya ketika majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan wanita berprofesi sebagai penyanyi ini terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dilanjutkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/9/2019).

"Menyatakan terdakwa Yolla Berlin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua mejelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak mampu membayar dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan," tambah hakim.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima (vonis, red)," ujar terdakwa sembari menahan tangis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sependapat dengan terdakwa, atas vonis ini, jaksa menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa sabiu seberat 0,12 gram, botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO.

Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu supaya lebih bersemangat. ia juga mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan belakangan. Sabu diperoleh dengan cara membeli Rp200 ribu perpaket. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Yolla Berlin saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng