Skip to main content

Sosialisasi e-Ligitasi Digenjot, Awal 2020 Wajib Diterapkan

SURABAYA (Mediabidik) - Percepatan penerapan aplikasi e-Ligitasi terus digenjot. Sistem aplikasi yang pada 19 Agustus 2019 ini telah diluncurkan Mahkamah Agung (MA) RI ini, gencar disosialisasikan.

Seperti halnya yang terjadi pada Rabu (25/9/2019) ini, ratusan hakim se-Jawa Timur menghadiri acara sosialisasi yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, di hotel Santika, jalan Gubeng Surabaya.

Acara ini diberi tema "Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya".

E-Ligitasi sendiri merupakan jawaban bagi pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi. 

Digenjotnya penerapan aplikasi ini beralasan, karena pada awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.

"Saya  meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) jajarannya untuk belajar penerapan e-Litigasi. Kami juga memohon Dirjen Badan Peradilan Umum MA memberikan motivasi terkait penerapan e-Litigasi yang serentak dilaksanakan awal 2020," kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Herri Swantoro.

e-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini. 

Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini. 

"Saya mengimbau agar seluruh KPN jajaran dapat memahami dan bersungguh-sungguh dalam penerapan e-Litigasi di Pengadilan yang dipimpinnya," pinta Herri.

Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. 

Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada. 

"Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang e-Litigasi. Sebab, per awal januari 2020 MA mencanangkan e-Litigasi sudah harus dilakukan di satuan kerja," terangnya. 

PN Surabaya ditunjuk sebagai pilot project untuk percontohan di wilayah Jatim.

Sehingga pihaknya berupaya agar pendaftaran dan penanganagan perkara secara e-Ligitasi ini bisa cepat dikenal atau diketahui oleh masyarakat pencari keadilan.
Sudah menerima beberapa perkara yang ditangani dengan sistem e-Ligitasi.

e-Ligitasi merupakan pengembangan sistem e-Court yang sebelumnya sudah dijalankan.
Sementara ini, Ginting mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti dalam penerapan sistem ini.

Kendati bagi pencari keadilan yang nantinya belum mengetahui bagaimana cara mengunakan fasilitas sistem ini, Ginting menerangkan, di gedung PN Surabaya, pihaknya telah mempersiapkan layanan tanya jawab yang diberi nama pojok e-Court bagi masyarakat.

"Namun hal itu tidak membuat kita pernah lepas untuk kita tetap berkordinasi dengan Mahkamah Agung apabila menemukan hal-hal yang berbenturan dilapangan," tambahnya. (opan)

Foto - 
Hakim PN seluruh Jatim saat menghadiri acara "Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya" di Surabaya, Rabu (25/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni