Skip to main content

Sosialisasi e-Ligitasi Digenjot, Awal 2020 Wajib Diterapkan

SURABAYA (Mediabidik) - Percepatan penerapan aplikasi e-Ligitasi terus digenjot. Sistem aplikasi yang pada 19 Agustus 2019 ini telah diluncurkan Mahkamah Agung (MA) RI ini, gencar disosialisasikan.

Seperti halnya yang terjadi pada Rabu (25/9/2019) ini, ratusan hakim se-Jawa Timur menghadiri acara sosialisasi yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, di hotel Santika, jalan Gubeng Surabaya.

Acara ini diberi tema "Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya".

E-Ligitasi sendiri merupakan jawaban bagi pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi. 

Digenjotnya penerapan aplikasi ini beralasan, karena pada awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.

"Saya  meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) jajarannya untuk belajar penerapan e-Litigasi. Kami juga memohon Dirjen Badan Peradilan Umum MA memberikan motivasi terkait penerapan e-Litigasi yang serentak dilaksanakan awal 2020," kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Herri Swantoro.

e-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini. 

Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini. 

"Saya mengimbau agar seluruh KPN jajaran dapat memahami dan bersungguh-sungguh dalam penerapan e-Litigasi di Pengadilan yang dipimpinnya," pinta Herri.

Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. 

Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada. 

"Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang e-Litigasi. Sebab, per awal januari 2020 MA mencanangkan e-Litigasi sudah harus dilakukan di satuan kerja," terangnya. 

PN Surabaya ditunjuk sebagai pilot project untuk percontohan di wilayah Jatim.

Sehingga pihaknya berupaya agar pendaftaran dan penanganagan perkara secara e-Ligitasi ini bisa cepat dikenal atau diketahui oleh masyarakat pencari keadilan.
Sudah menerima beberapa perkara yang ditangani dengan sistem e-Ligitasi.

e-Ligitasi merupakan pengembangan sistem e-Court yang sebelumnya sudah dijalankan.
Sementara ini, Ginting mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti dalam penerapan sistem ini.

Kendati bagi pencari keadilan yang nantinya belum mengetahui bagaimana cara mengunakan fasilitas sistem ini, Ginting menerangkan, di gedung PN Surabaya, pihaknya telah mempersiapkan layanan tanya jawab yang diberi nama pojok e-Court bagi masyarakat.

"Namun hal itu tidak membuat kita pernah lepas untuk kita tetap berkordinasi dengan Mahkamah Agung apabila menemukan hal-hal yang berbenturan dilapangan," tambahnya. (opan)

Foto - 
Hakim PN seluruh Jatim saat menghadiri acara "Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya" di Surabaya, Rabu (25/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...