Skip to main content

Kalapas Porong Dijabat Tony Nainggolan

SURABAYA (Mediabidik) – Tongkat estafet kepemimpinan di Lapas Kelas I Surabaya resmi berpindah, Rabu (11/9/2019). Suharman sebagai pejabat lama menyerahkan tanggungjawabnya sebagai Kalapas yang berkantor di Porong itu kepada Tony Nainggolan (mantan Kalapas Kerobokan, Bali). Acara sertijab dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Sertijab digelar di halaman Lapas. Susy didampingi Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono dan Kadiv Yankumham Hajerati. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 itu ditandai dengan penyerahan berita acara serah terima jabatan dari Suharman kepada Tony. Disaksikan seluruh Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Susy mengapresiasi capaian yang telah dilakukan Suharman. Menurutnya, banyak hal positif yang telah ditinggalkan Suharman. Hal tersebut, menurut Susy, membuat Suharman layak dipromosikan sebagai Kakanwil Sumatera Barat. 

"Banyak perubahan ya di Lapas Porong ini, mulai dari fisik gedungnya sampai perubahan pola kerja dan pola pikir pegawainya," pujinya. 

Untuk itu, Susy berharap Tony bisa meneruskan capaian Suharman. Dan memperbaiki hal-hal yang masih harus diperbaiki. 

"Saya yakin pak Tony ini mampu, karena sudah teruji dengan seringnya menjadi kepala UPT yang tergolong besar," terangnya.

Menurut Susy, tantangan di Porong cukup berat. Karena mayoritas penghuni merupakan dengan hukuman tinggi. Kasusnya juga luar biasa. 

"Dengan pengalamannya, Pak Tony harus bisa membuat aman, tentram dan pembinaan berjalan dengan baik," pesannya.

Tony mengungkapkan bahwa pihaknya akan berusaha merealisasikan target dari Kakanwil. Tentunya dengan dukungan seluruh jajarannya. 

Dia juga akan melakukan komunikasi dengan forkopimda dan aparat penegak hukum lain di Sidoarjo agar mendapatkan dukungan. 

"Kami akan berusaha membuat lapas tetap kondusif dan aman, mohon dukungan dan doanya," terangnya. eno

Foto
Tampak prosesi sertijab Kepala Lapas Kelas I di Porong. Suharman digantikan Tony Nainggolan, mantan Kalapas Kerobokan Bali, Rabu (11/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...