Skip to main content

Aspidum Kejati Jatim Jadi Ketua Tim Peneliti Berita Hoaxs AMP

SURABAYA (Mediabidik) - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan penyebaran berita hoaks di depan asrama mahasiswa papua (AMP) telah diterima jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono saat diwawancarai awak media, Selasa (10/9/2019). Menurut Asep, dalam SPDP itu terdapat dua nama tersangka Tri Susanti dan Samsul Arifin. 

"SPDP kami terima sejak pekan lalu. Selanjutnya kami langsung menentukan jaksa peneliti untuk kasus ujaran kebencian, provokasi dan penyebaran berita hoaks ini," ujar Asep.

Untuk kasus ini, dirinya yang akan menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus tersebut. "Nantinya jika berkas sudah datang saya yang akan meneliti berkas kasus ini," tambahnya. 

Saat disinggung jika nantinya ada upaya praperadilan dari kedua tersangka, Asep belum mengetahui hal tersebut. "Kami baru menerima SPDPnya saja, tapi kalau tersangka ingin ajukan praperadilan silahkan saja itu hak," kata mantan Kajari Deli Serdang tersebut. 

Dalan SPDP itu kedua tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arifin di jerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang undang undang Informasi dan Transaksi elektronik. 

Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat. Selain kedua tersangka, Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka lainnya Andria Adiansah (25) warga Kebumen dan Veronica Koman. (opan)

foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Asep Maryono. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni