Skip to main content

Lolos Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dede Suryaman 'hanya' menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hal itu diketahui saat sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengusai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bahkan, tidak ada hal yang dijadikan pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan yang digelar sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap, menerima atau memilih melakukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Namun, usai sidang, Viktor, penashat hukum terdakwa mengatakan pihaknya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya.1

"Bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby, atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding," jelas Viktor. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa ditawari pekerjaan sebagai penerima paket pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, modus operandi yang dilakukan sindikat ini dengan cara memasukan sabu kedalam kemasan lampu menjadi 22 bungkus kardus.

Melalui jasa ekspedisi, sabu diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.

Aktifitas terdakwa telah dipantau tim Bareskrim Polri sejak dua bulan terakhir.
Terdakwa ditangkap dikawasan Surabaya Timur, yang kemudian dikeler ke sebuah ruko lantai dua tempat sabu tersebut disimpan. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Bobby. (opan)

Foto : Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di PN Surabaya. Oleh majelis hakim, pria warga Bandung ini dihukum penjara seumur hidup, Selasa (9/10/2019). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni