Skip to main content

Lolos Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dede Suryaman 'hanya' menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hal itu diketahui saat sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengusai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bahkan, tidak ada hal yang dijadikan pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan yang digelar sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap, menerima atau memilih melakukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Namun, usai sidang, Viktor, penashat hukum terdakwa mengatakan pihaknya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya.1

"Bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby, atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding," jelas Viktor. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa ditawari pekerjaan sebagai penerima paket pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, modus operandi yang dilakukan sindikat ini dengan cara memasukan sabu kedalam kemasan lampu menjadi 22 bungkus kardus.

Melalui jasa ekspedisi, sabu diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.

Aktifitas terdakwa telah dipantau tim Bareskrim Polri sejak dua bulan terakhir.
Terdakwa ditangkap dikawasan Surabaya Timur, yang kemudian dikeler ke sebuah ruko lantai dua tempat sabu tersebut disimpan. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Bobby. (opan)

Foto : Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di PN Surabaya. Oleh majelis hakim, pria warga Bandung ini dihukum penjara seumur hidup, Selasa (9/10/2019). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...