Skip to main content

Tidak Ada Pengamanan Khusus Disidang Perdana Henry

SURABAYA (Mediabidik) – Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini bakal diadili pada Kamis (3/10/2019) mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memeriksa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini.

Sidang perdana bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Sigit Sutriono. "Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa," ujar Sigit, Senin (30/9/2019).

Begitupun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapan pihaknya. "Kita siap sesuai penetapan sidang," ujar Fariman saat dikonfirmasi via selulernya.

Menurut Fariman, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," tambah Fariman.

Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara. (opan)


foto : Tampak Henry J Gunawan saat digiring menuju mobil tahanan guna dikirim ke Rutan Klas I Medaeng, Kamis (19/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh