Skip to main content

Dua Petinggi UNSURI Mangkir Sidang

SURABAYA (Mediabidik) – Andi Mulya SH, kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto selaku pengugat secara tegas mengatakan, bahwa kedua tergugat yaitu Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya (tergugat I) dan Plt. Rektor UNSURI, Sudjai (tergugat II) tidak mempunyai itikad baik dalam upaya menyelesaikan permaslaahan hukum.

Hal itu Andi katakan sesaat mengetahui kedua tergugat tidak hadir pada agenda mediasi terkait gugatan perdata pemecatan Wahyu Susanto sebagai dosen UNSURI Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/09/2019).

"Saya yakin berdasarkan Perma 1 tahun 2016, majelis hakim akan mengganjar para tergugat. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, bilamana para tergugat tidak hadir dengan alasan tidak jelas maka hakim pemeriksa akan memberikan sanksi denda serta menjadi catatan tersendiri bagi hakim," ujarnya usai sidang kepada DUTA.

Kekecewaan Andi beralasan, kendati sidang perkara gugatan yang teregister bernomor 216/Pdt.G/2019/PN.Sidoarjo ini sudah empat kalinya digelar, namun sekalipun tak pernah dihadiri oleh tergugat.

Hal ini, imbuhnya, membuktikan ancaman sanksi yang diberikan majelis hakim tidak membuat mereka takut.

Andi juga menilai, jika hal ini bisa didifinisikan sebagai Contempt Of Court. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepatnya jika mereka tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga negara yang baik di mata hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Abd. Gofur terkait ketidakhadiran kliennya mengatakan, mediasi gagal itu karena tidak hadirnya kliennya. Menurutnya, ada kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. 
"Itu formal dari pengadilan. Pihak penggugat tahu. Prinsipal dan saya pengacaranya, juga hadir. Jadi alasan mediasi gagal itu tadi sudah dicatat oleh majelis," jelasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran dirinya ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan, Jeje Abd. Rojak yang saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Senat di UNSURI.

Dalam mosi yang diteken 33 orang dari jajaran pegawai (Para Dekan, Para Ka. Biro, Para Ka. Lembaga, Para Ka. Prodi, Para Ka. Kabag serta dosen dan karyawan) UNSURI tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang dinilai jauh dari kata transparan.

Selain itu, terkait kebijakan menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus juga membuat sejumlah mahasiswa protes.

Pengelolahan dana hibah bernilai miliaran rupiah dari sejumlah instansi juga tengah digunjingkan pertanggung jawabannya. (opan)

Foto : Andi Mulya SH, Kuasa hukum Dosen Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya Wahyu Susanto (penggugat) dan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan UNSURI Surabaya. dbs

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...