Skip to main content

Dua Petinggi UNSURI Mangkir Sidang

SURABAYA (Mediabidik) – Andi Mulya SH, kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto selaku pengugat secara tegas mengatakan, bahwa kedua tergugat yaitu Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya (tergugat I) dan Plt. Rektor UNSURI, Sudjai (tergugat II) tidak mempunyai itikad baik dalam upaya menyelesaikan permaslaahan hukum.

Hal itu Andi katakan sesaat mengetahui kedua tergugat tidak hadir pada agenda mediasi terkait gugatan perdata pemecatan Wahyu Susanto sebagai dosen UNSURI Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/09/2019).

"Saya yakin berdasarkan Perma 1 tahun 2016, majelis hakim akan mengganjar para tergugat. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, bilamana para tergugat tidak hadir dengan alasan tidak jelas maka hakim pemeriksa akan memberikan sanksi denda serta menjadi catatan tersendiri bagi hakim," ujarnya usai sidang kepada DUTA.

Kekecewaan Andi beralasan, kendati sidang perkara gugatan yang teregister bernomor 216/Pdt.G/2019/PN.Sidoarjo ini sudah empat kalinya digelar, namun sekalipun tak pernah dihadiri oleh tergugat.

Hal ini, imbuhnya, membuktikan ancaman sanksi yang diberikan majelis hakim tidak membuat mereka takut.

Andi juga menilai, jika hal ini bisa didifinisikan sebagai Contempt Of Court. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepatnya jika mereka tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga negara yang baik di mata hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Abd. Gofur terkait ketidakhadiran kliennya mengatakan, mediasi gagal itu karena tidak hadirnya kliennya. Menurutnya, ada kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. 
"Itu formal dari pengadilan. Pihak penggugat tahu. Prinsipal dan saya pengacaranya, juga hadir. Jadi alasan mediasi gagal itu tadi sudah dicatat oleh majelis," jelasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran dirinya ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan, Jeje Abd. Rojak yang saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Senat di UNSURI.

Dalam mosi yang diteken 33 orang dari jajaran pegawai (Para Dekan, Para Ka. Biro, Para Ka. Lembaga, Para Ka. Prodi, Para Ka. Kabag serta dosen dan karyawan) UNSURI tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang dinilai jauh dari kata transparan.

Selain itu, terkait kebijakan menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus juga membuat sejumlah mahasiswa protes.

Pengelolahan dana hibah bernilai miliaran rupiah dari sejumlah instansi juga tengah digunjingkan pertanggung jawabannya. (opan)

Foto : Andi Mulya SH, Kuasa hukum Dosen Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya Wahyu Susanto (penggugat) dan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan UNSURI Surabaya. dbs

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni