Skip to main content

Tanggul Ambles 2 Meter, Kelurahan Sumber Rejo Pakal Terancam Banjir

SURABAYA (Mediabidik) - Tanggul penahan banjir yang berada di Dukuh Sumber Jaya RT 05 RW 03 kelurahan Sumber rejo kecamatan Pakal Surabaya ambles sedalam 2 meter dengan panjang 50 meter.

Amblesnya tanggul penahan banjir yang ada sudah berlangsung sejak tahun 2016, ironisnya sampai sekarang tidak ada perhatian sama sekali dari pemkot Surabaya terkait amblesnya tanggul tersebut.

Semain Ketua RT 05 Dukuh Sumber Jaya saat ditemui mengatakan, mau ambrol itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah tiga tahun ini. Mungkin saat ini belum, tapi nanti dua tahun lagi kalau banjir besar, hujan lebih besar bisa meluber.

"Saya rasa pemkot belum tau, setiap saat selalu saya pantau terus perkembangan Kali Lamong. Karena tahun kemarin sudah meluber, kalau tahun depan hujannya lebat lagi tanggul bisa jebol dan bisa mengarah ke sekelurahan Sumber Rejo bisa banjir," ucap Semain, Jumat (30/8/2019).

Masih menurut Ketua RT 05, tahun depan kalau hujannya lebat lagi, mungkin sudah jebol. Tinggal tunggu waktunya saja, kalau tidak dibenahi dan tidak ada perhatian dari pemkot otomatis kasihan semua warga dari kecamatan Pakal.

"Kalau tanggul ini jebol semua akan terendam banjir, seperti lautan gitu," ucapnya.

Sementara Ketua RW 03 Sumber Langgeng kelurahan Sumber Rejo Suud saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk tanggul yang ambles sudah ta laporkan, dan orang PU Bina Marga pak Andik yang nanggapi. Sekitar tiga hari lalu, dan sudah dilihat.

"Panjang tanggul yang ambles kurang lebih 50 meter, " kata Ketua RW 03 Sumber Langgeng.

Abah Suud panggilan akrab Ketua RW 03 Sumber Langgeng menambahkan, dia (Andik-red) menawarkan ke saya, di ambilkan lemah tambak apa atau diambilkan tanah diusungi sama dum truk.

"Masalahnya lemah tambak masih banyak airnya semua, makanya aku kebingungan terus gimana ini." ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau dulu kan waktu musim kemarau diambilkan lemah tambak, lah begitu lemah tambak di kerok sama escavator posisinya mendekati musim hujan terlalu mepet. Akhirnya belum seberapa kuat.

"Tanggul tanah kalau belum ada tumbuhnya suket gampang longsor," imbuhnya.

Masih menurut suud, lermintaan warga melalui RT - RT yang disampaikan ke saya, permintaannya di pasang tiang pancang. Dan sudah tak sampaikan, katanya yang rawan-rawan dulu. 

"Umpama tahun ini yang longsor, jadi yang longsor saja dibenahi, kalau bisa menyeluruh. Alasannya tidak ada anggaran atau sebagainya." tandasnya. (pan)

Foto : Ketua RT 05 saat melakukan sidak lokasi tangguk yang ambles

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...