Skip to main content

Penyelundup Sabu ke Tahanan, Divonis 4 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Desy Hendry Anggriawan, terdakwa pemilik sabu yang hendak diselundupkan ke tahanan Polres Bangkalan Madura.

Wanita asal Sidotopo Wetan ini, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Desy Hendry Anggriawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara," ujar hakim mmebacakan amar putusannya, Senin (16/9/2019).

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak sanggup membayar, dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan," tambah hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa diceritakan, Desy Hendry Anggriawan meminta kepada Mochammad Agus Permana (terdakwa berkas terpisah, red), mengirim paketan sabu untuk diberikan suaminya Antoni Alexander alias Ko Alex, yang saat ini ditahan oleh Polres Bangkalan karena kasus narkotika.

Dengan upah Rp 30 ribu, paketan sabu oleh Agus Permana kemudian dibungkus roti. Namun naas, saat mengisi bensin sepeda motor di Pom kawasan Jalan Sidotopo Kali Ondo Surabaya, Agus ditangkap.

Dalam penggeledahaan, polisi menemukan sabun mandi dan paketan sabu 0,62 gram yang terbungkus roti, hendak dikirim ke tahanan Polres Bangkalan. Kepada polisi, Agus mengaku mendapatkan sabu dari DPO Hendi. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Desy Hendry Anggriawan saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni