Skip to main content

Hakim Tolak Eksepsi Basis Grup Band Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana dalam putusan selanya menolak nota keberatan (eksepsi) Hubert Henry Limahelu terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja, Selasa (10/9/2019).

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa eksepsi terdakwa yang dibacakan melalui penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak beralasan. Dalam eksepsinya, pembetot bas grup band Boomerang ini menyoal dakwaan jaksa yang dinilai telah melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," ujar hakim Anne membacakan putusan selanya.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur-unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh hakim.

Jaksa Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam BAP pada sidang pekan depan.

"Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ucap Jaksa Ali Prakosa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak pembetot bas grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (10/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...