Skip to main content

Hakim Tolak Eksepsi Basis Grup Band Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana dalam putusan selanya menolak nota keberatan (eksepsi) Hubert Henry Limahelu terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja, Selasa (10/9/2019).

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa eksepsi terdakwa yang dibacakan melalui penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak beralasan. Dalam eksepsinya, pembetot bas grup band Boomerang ini menyoal dakwaan jaksa yang dinilai telah melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," ujar hakim Anne membacakan putusan selanya.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur-unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh hakim.

Jaksa Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam BAP pada sidang pekan depan.

"Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ucap Jaksa Ali Prakosa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak pembetot bas grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (10/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni