Skip to main content

Terbukti Bersalah, Manajer PDAM Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa  Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto.
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris, pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/9/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar, ehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Menghukum terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Hisbullah Idris membacakan amar putusannya.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Satu hal yang tidak sepakati oleh hakim, yaitu pidana uang pengganti sebesar Rp63,5 juta. Dalam putusannya, hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Yun Suryotomo, penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Kami kecewa karena hakim mengabaikan fakta sidang terkait peran dari rekanan," terangnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.
Dalam proyek tersebut, terdakwa Gurit telah meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto (korban) secara bertahap dengan mengancam akan menghambat pekerjaan yang dilaksanakan korban sebagai pemenang lelang.
Dalam kasus ini, terdakwa Gurit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...