Skip to main content

Terbukti Bersalah, Manajer PDAM Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa  Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto.
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris, pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/9/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar, ehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Menghukum terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Hisbullah Idris membacakan amar putusannya.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Satu hal yang tidak sepakati oleh hakim, yaitu pidana uang pengganti sebesar Rp63,5 juta. Dalam putusannya, hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Yun Suryotomo, penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Kami kecewa karena hakim mengabaikan fakta sidang terkait peran dari rekanan," terangnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.
Dalam proyek tersebut, terdakwa Gurit telah meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto (korban) secara bertahap dengan mengancam akan menghambat pekerjaan yang dilaksanakan korban sebagai pemenang lelang.
Dalam kasus ini, terdakwa Gurit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni