Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Dampingi DPBT Pasang Tanda Batas SHP 60



SURABAYA (Mediabidik) - Guna untuk mengamankan aset Dinas Penggelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) kota Surabaya hari ini, Kamis (5/9/2019) siang, melakukan pemasangan tanda batas Sertifikat Hak Pakai (SHP) 60 di kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya atas nama pemerintah kelurahan Sumur Welut.

Dalam pemasangan tanda batas sesuai SHP 60 tersebut, turut disaksikan Kepala seksi Perdata dan Tuntutan (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, camat Pakal, lurah Sumberejo, Satpol PP, anggota Bimaspol Polsek Pakal, anggota Babinsa dan dua orang warga Sumber Jaya Eko Sutrisno dan Ach Khusaini.

Darmadi kabid penanganan sengketa dan penyuluhan DPBT pemkot Surabaya mengatakan, tugas kita disini untuk pengamanan aset, kita pingin tau persis letak dan batasnya.

"Luasnya 13.390 m2, intinya hanya melakukan pengukuran sesuai SHP 60." kata Darmadi kepada media ini.

Darmadi menjelaskan, sebenarnya sudah lama kita pingin memanfaatkan ini. Perencanaan memang bertahap ada tahapan tahapan, jadi artinya dari surabaya timur dulu lalu barat. Pokoknya sesuai kebutuhan.

"Sehingga pada waktu sekarang kita membutuhkan kita ukur luasnya berapa, dan saya ngak hafal nanti digunakan untuk apa. Tapi yang tau persis Bappeko," terangnya.

Darmadi kembali menegaskan, yang jelas yang kita ukur dan kita patok sesuai SHP 60 13.390, "Itu yang kita ukur, kita patok dan kita kembalikan sesuai sertifikat itu." pungkasnya.

Diwaktu yang sama Iwan Achmadi lurah Sumberejo mengatakan, agenda hari ini pengukuran batas, sedangkan pihak petani mengklaim masih berhak atas tanah aset itu.

"Sedangkan kita punya bukti bahwa itu masuk aset pemerintah kota, agenda hari ini seperti itu." ucap Iwan.

Masih menurut lurah Sumberejo, untuk tuntan Eko (petani-red) terus terang kita tidak bisa melayani, karena domain dari aset itu dinas tanah, "Nantinya dinas tanah yang membuat kebijakan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyayangkan, tidak adanya pihak Pakuwon yang hadir dalam pengukuran tersebut, karena ada aset Pakuwon juga berada diwilayah tersebut.

"Seharusnya pihak Pakuwon di undang, karena pemilik tambak dicatatan kelurahan sudah terjual habis ke Kho Yong Zeng sama Sutikno pembeli awal. Kalau menurut catatan di kelurahan ngak ada," paparnya.

Sementara Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Edward Nebaho menuturkan, yang pasti kejaksaan dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari pemerintah kota untuk pendampingan bantuan hukum di Sumberejo SHP 60.

"Kita berencana kedepan pengembalian batas. Jadi hari ini kita tentukan kordinatnya tadi sudah dilakukan, langkah selanjutnya kita kordinasi dengan BPN, nanti akan dilakukan pengembalian batas, saya pikir itu," terang Edward.

"Nanti kita bareng bareng BPN, bareng pak Eko dan keluarga besar dan pemkot kesini lagi, kira kira minggu depan," imbuhnya. (pan)

FOTO : Kaai Datun Kejari Tanjung Perak melakukan pendampingan pemasangan tanda batas SHP 60.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...