Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Dampingi DPBT Pasang Tanda Batas SHP 60



SURABAYA (Mediabidik) - Guna untuk mengamankan aset Dinas Penggelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) kota Surabaya hari ini, Kamis (5/9/2019) siang, melakukan pemasangan tanda batas Sertifikat Hak Pakai (SHP) 60 di kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya atas nama pemerintah kelurahan Sumur Welut.

Dalam pemasangan tanda batas sesuai SHP 60 tersebut, turut disaksikan Kepala seksi Perdata dan Tuntutan (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, camat Pakal, lurah Sumberejo, Satpol PP, anggota Bimaspol Polsek Pakal, anggota Babinsa dan dua orang warga Sumber Jaya Eko Sutrisno dan Ach Khusaini.

Darmadi kabid penanganan sengketa dan penyuluhan DPBT pemkot Surabaya mengatakan, tugas kita disini untuk pengamanan aset, kita pingin tau persis letak dan batasnya.

"Luasnya 13.390 m2, intinya hanya melakukan pengukuran sesuai SHP 60." kata Darmadi kepada media ini.

Darmadi menjelaskan, sebenarnya sudah lama kita pingin memanfaatkan ini. Perencanaan memang bertahap ada tahapan tahapan, jadi artinya dari surabaya timur dulu lalu barat. Pokoknya sesuai kebutuhan.

"Sehingga pada waktu sekarang kita membutuhkan kita ukur luasnya berapa, dan saya ngak hafal nanti digunakan untuk apa. Tapi yang tau persis Bappeko," terangnya.

Darmadi kembali menegaskan, yang jelas yang kita ukur dan kita patok sesuai SHP 60 13.390, "Itu yang kita ukur, kita patok dan kita kembalikan sesuai sertifikat itu." pungkasnya.

Diwaktu yang sama Iwan Achmadi lurah Sumberejo mengatakan, agenda hari ini pengukuran batas, sedangkan pihak petani mengklaim masih berhak atas tanah aset itu.

"Sedangkan kita punya bukti bahwa itu masuk aset pemerintah kota, agenda hari ini seperti itu." ucap Iwan.

Masih menurut lurah Sumberejo, untuk tuntan Eko (petani-red) terus terang kita tidak bisa melayani, karena domain dari aset itu dinas tanah, "Nantinya dinas tanah yang membuat kebijakan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyayangkan, tidak adanya pihak Pakuwon yang hadir dalam pengukuran tersebut, karena ada aset Pakuwon juga berada diwilayah tersebut.

"Seharusnya pihak Pakuwon di undang, karena pemilik tambak dicatatan kelurahan sudah terjual habis ke Kho Yong Zeng sama Sutikno pembeli awal. Kalau menurut catatan di kelurahan ngak ada," paparnya.

Sementara Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Edward Nebaho menuturkan, yang pasti kejaksaan dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari pemerintah kota untuk pendampingan bantuan hukum di Sumberejo SHP 60.

"Kita berencana kedepan pengembalian batas. Jadi hari ini kita tentukan kordinatnya tadi sudah dilakukan, langkah selanjutnya kita kordinasi dengan BPN, nanti akan dilakukan pengembalian batas, saya pikir itu," terang Edward.

"Nanti kita bareng bareng BPN, bareng pak Eko dan keluarga besar dan pemkot kesini lagi, kira kira minggu depan," imbuhnya. (pan)

FOTO : Kaai Datun Kejari Tanjung Perak melakukan pendampingan pemasangan tanda batas SHP 60.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni