Skip to main content

Kemenkumham Jatim : Dari 733 Notaris, 14 Notaris Tersangkut Tindak Pidana

SURABAYA (Mediabidik) – Sejak 2017 ada 733 notaris yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim. Dari jumlah itu, 14 notaris dinyatakan tersangkut tindak pidana. Baik yang masih proses penyidikan, sidang maupun banding hingga kasasi. Tahun ini, 6 notaris akan ditutup akunnya.

Hal itu diungkapakan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Media Elektronik dalam Pengawasan Notaris, Kamis (19/9/2019). 

Menurutnya, banyaknya notaris di Jatim membuat pengawasan yang dilakukan belum optimal. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan peran pengawasan dengan berbasis aplikasi online. 

Forum yang digelar di Ruang Rapat Teleconference itu dihadiri anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) seluruh Jatim. Termasuk Wakil Ketua MPWN Jatim Machmud Fauzi. Acara dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati didampingi Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.  

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah notaris di Jatim cukup luar biasa. Sejak 2017, setidaknya ada 300 notaris baru yang dilantik. Sehingga saat ini di Jatim jumlah notaris sebanyak 2.191. "Namun, persebarannya tidak merata, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Hal ini menurut Susy menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan kepada notaris. Dimana menurutnya sudah ada pergeseran perilaku pelanggaran. Dari yang awalnya hanya sebatas melanggar kode etik menjadi tindakan pidana. "Kami berharap notaris bisa mendukung program pemerintah. Salah satunya dengan mulai menggunakan TI dalam menjalankan tugas dan fungsi," tegasnya.

Termasuk dalam memanfaatkan aplikasi berbasis media elektronik yang diciptakan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah. Dan pihaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. "Ketika notaris itu patuh, maka akan mendongkrak indeks easy doing business di Indonesia dan khususnya Jatim," tutupnya. (opan)

Foto : Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Media Elektronik dalam Pengawasan Notaris, Kamis (19/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...